Kasus Jiwasraya, AAJI Minta Lembaga Penjamin Polis Segera Dibentuk

Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Ilustrasi. AAJI juga menyesalkan gagal bayar manfaat asuransi jiwa yang merebak belakangan ini. Salah satunya terjadi pada Asuransi Jiwasraya.
Penulis: Agustiyanti
22/1/2020, 16.16 WIB

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia atau AAJI meminta pemerintah segera membentuk Lembaga Penjamin Pemegang Polis atau LPPP sebagai salah satu upaya untuk menyelesaikan permasalahan pada PT Asuransi Jiwasraya.

Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menjelaskan pihaknya mendukung upaya strategis yang tengah dilakukan pemerintah dan lembaga terkait guna menyelesaikan permasalahan pada Asuransi Jiwasraya. Salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah membentuk LPPP.

"Pemerintah dapat segera melaksanakan dan membentuk lembaga penjamin pemegang polis sebagaimana diamanatkan dalam UU Asuransi," ujar Togar dalam keterangan resmi, Rabu (22/1).

Sesuai amanah Undang-Undang Asuransi Tahun 2014, LPP seharusnya sudah dibentuk pemerintah sejak Oktober 2017. Namun, hingga kini belum ada hilal terkait pembentukan lembaga serupa LPS pada perbankan itu.

 (Baca: Pemerintah akan Bentuk Lembaga Penjamin Polis Asuransi)

AAJI juga menyesalkan gagal bayar manfaat asuransi jiwa yang merebak belakangan ini. Salah satunya terjadi pada Asuransi Jiwasraya. Selain Jiwasraya, permasalahan serupa juga lebih dulu menimpa Asuransi Bumiputera.

Halaman: