Diduga Ada Orang Dekat Kekuasaan, Kasus Jiwasraya Bisa Diungkap Pansus

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Jaksa Agung Burhanuddin berjalan usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Dalam rapat kerja tersebut Jaksa Agung dan Komisi III membahas soal kasus Jiwasraya.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
19/1/2020, 17.03 WIB

Partai Demokrat menilai perlu pembentukan panitia khsusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyelesaikan kemelut Jiwasraya. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Didi Irawadi menduga, kasus gagal investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melibatkan pihak-pihak yang dekat dengan kekuasaan.

"Kasus ini berskala besar dan berpotensi terjadi kerugian negara yang mencapai Rp 13,7 triliun, diduga terjadinya penipuan teroragnisir, dan diduga melibatkan pihak-pihak yang dekat dengan kekuasaan," kata dia dalam diskusi yang digelar Media Indonesia di Jakarta, Minggu (19/1).

Menurutnya, Pansus dapat menjamin proses penegakan hukum dan politik dalam kasus ini dapat berjalan dengan baik dan transparan. Bahkan, Pansus tersebut dapat menjangkau orang-orang besar yang selama ini sulit tersentuh.

Ia juga menilai, Pansus memiliki proses yang lebih kuat daripada pembentukan panitia kerja (Panja). Sebab, pansus dapat memanggil pihak-pihak terkait dan meminta bantuan kepolisian.

Didi menilai, pembentukan Pansus bisa dilakukan dalam waktu singkat, seperti saat kasus PT Pelindo II, Bank Century, dan kenaikan harga BBM. Namun, ia mengakui prosesnya akan sedikit lebih lama dibandingkan melalui Panja.

(Baca: Cerita Moeldoko soal Eks Dirkeu Jiwasraya Masuk Istana)

Nantinya, pembentukan Pansus dapat melibatkan sejumlah fraksi serta melibatkan komisi VI, Komisi XI, dan Komisi III untuk audit. "Maka proses dan kerja Pansus Jiwasraya akan dijamin berjalan baik, transparan, dan akuntabel sebagaimana dikehendaki oleh publik," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, DPR telah berencana membentuk Pansus untuk menangani masalah Jiwasraya. Namun, rencana tersebut dibatalkan sehingga kasus tersebut akan ditangani oleh Panja.

Perwakilan Komisi VI DPR Deddy Sitorus mengatakan, pembentukan Panja dilakukan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat bekerja dengan cepat. Ia juga menilai, Kejagung telah bekerja dengan baik sehingga telah ditetapkan tersangka Jiwasraya.

"Jadi dibuat Panja, bukan Pansus agar proses hukum di Kejaksaan cepat. Tidak ada urgensi buat Pansus," ujarnya.

Di tempat yang sama, Staf Khusus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga mengatakan, ukuran kasus bukan menjadi masalah dalam mengungkapnya. Ia menilai, masalah dapat diselesaikan bila pemerintah cepat mencari solusi. "Kami langsung cari solusi, cepat sekali langkah-langkahnya," kata Arya.

Beberapa solusi yang direncanakan oleh Kementerian BUMN ialah dengan membentuk holding BUMN Asuransi. Bahana akan membawahi Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), dan Jasa Raharja.

(Baca: Eks Direktur Keuangan Jiwasraya yang Pernah Masuk Kantor Staf Presiden)

Nantinya, aliran dana (cashflow) dari holding BUMN tersebut akan digunakan untuk mengembalikan dana nasabah Jiwasraya. Untuk tahap awal, dana dari holding BUMN sebesar Rp 2 triliun.

Selain itu, akan ada investor yang menjadi pemilik baru dari anak usaha Jiwasraya, yaitu Jiwasraya Putra. Penjualan anak usaha tersebut akan menopang likuiditas Jiwasraya.

Arya mengatakan, Jiwasraya Putra ditargetkan mendapatkan dari investor hingga Rp 3 triliun hingga triwulan II 2020. Menurutnya, investor akan berminat untuk menanamkan dananya di Jiwasraya Putra seiring dengan terbentuknya holding BUMN asuransi.

Oleh karena itu, ia menilai pembentukan pansus tidak diperlukan. Melalui Panja, pemerintah dapat bekerja lebih cepat. "Jadi tidak lama, kuartal I sudah masuk kebali uangnya triliunan," ujar dia.

Reporter: Rizky Alika