Tekanan likuiditas dalam tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berdampak langsung kepada nasabahnya. Perusahaan asuransi plat merah tersebut akhirnya menunda pembayaran polis jatuh tempo atas produk bancassurance-nya.
Pada pertengahan Oktober tahun lalu, Jiwasraya menawarkan dua opsi bagi nasabah yang polisnya telah jatuh tempo sebagai komitmen pembayaran kepada nasabah.
Opsi pertama, memperpanjang polisnya selama satu tahun dengan penawaran bunga sebesar 7% per tahun netto dibayar di muka atau setara 7,49% per tahun nett efektif. Opsi kedua, bagi pemegang polis yang tidak ingin melakukan roll over, perusahaan akan memberikan bunga pengembangan efektif sebesar 5,75% per tahun netto.
Namun setelah setahun berjalan, masih ada nasabah yang belum menerima pengembalian dana tersebut. Salah satunya Park Jihyeon (32), nasabah asal Korea Selatan, yang hingga kini belum menerima imbal balik dari Jiwasraya atas produk investasi JS Proteksi Plan.
Padahal, Park tidak memilih memperpanjang polisnya. "Selama ini belum (ada pengembalian dana)," katanya ketika dihubungi oleh Katadata.co.id, Selasa (12/11).
Kasus gagal bayar Jiwasraya tersebut membuat Park kehabisan kesabaran dan akhirnya secara pribadi memutuskan untuk memasukan klaim kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, dana yang mengendap telah mencapai Rp 450 juta.
Park mengatakan dia baru menyampaikan klaim ke OJK setelah dia menunggu lama karena ada keterbatasanbahasa. Namun, saat ini dirinya telah meminta bantuan kepada Kedutaan Besar Korea Selatan di Indonesia. "Kami tekan agar dibahas di acara ASEAN di Busan akhir bulan ini," katanya.
(Baca: Delapan Perusahaan Mau Terlibat Penyelamatan Jiwasraya)
Park bercerita, mulanya dia ikut pada produk yang bekerja sama dengan KEB Hana ini dengan menanam dana senilai Rp 700 juta pada 2016. Park pun mendapatkan nilai tunai dari investasi produk Jiwasraya ini setahun kemudian. Karena puas, Park pun kembali memasukan dana lagi senilai Rp 450 juta.
Namun, Jiwasraya justru gagal bayar karena tekanan likuiditas. Dia pun menilai ada yang tidak beres dari OJK, Jiwasraya, dan Kementerian BUMN sebagai pemegang saham. "Sama saja menjadi tersangka karena melepas tanggung jawabnya," kata Park.
Menurutnya, sebagai pemegang saham, Kementerian BUMN tidak memiliki solusi dan rencana menyelamatkan Jiwasraya yang disampaikan kepada nasabah. OJK pun dia nilai hanya mengeluarkan peraturan yang setengah-setengah saja, seperti tidak ada sanksi yang diberikan kepada pihak bank yang ikut menjual produk Jiwasraya ini.
"Kami akan gedor-gedor Jiwasraya dan BUMN melalui kedutaan besar. Saya tidak akan percaya lagi BUMN Indonesia. Semoga Indonesia bisa lebih maju," kata Park.
Di lain pihak, nasabah Jiwasraya yang berbeda namun pada produk yang sama, Adityo Bekti, mengaku sudah mendapatkan pengembalian dana. Ini lantaran dia tidak memilih untuk melakukan perpanjangan (roll over) polisnya.
Adityo menceritakan, sebenarnya pemegang polis JS Saving Plan merupakan almarhum ayahnya. "Tapi di pasal kontraknya, kalau si pemegang polis meninggal dunia, Jiwasraya wajib membayarkan uangnya," kata Adityo menambahkan.
(Baca: Kemelut Gagal Bayar Jiwasraya, Tantangan Besar bagi Erick Thohir )