Tak Punya Dirut Definitif, DPR Batal Bahas Klaim Macet AJB Bumiputera

Arief Kamaludin (Katadata)
Ilustrasi. DPR semula berencana membahas klaim nasabah-nasabah Bumiputera yang masih macet dengan manajemen perusahaan dan OJK.
Editor: Agustiyanti
7/11/2019, 19.38 WIB

Komisi XI DPR RI memanggil AJB Bumiputera 1912 untuk membahas permasalahan likuditas dan klaim macet nasabah pada perusahaan asuransi tersebut. Namun, rencana pembahasan tersebut akhirnya dibatalkan lantaran hingga saat ini Bumiputera belum memiliki direktur utama secara definitif.

Anggota Komisi XI dari Fraksi Nasdem Rudi Hartono Bangun menjelaskan Dirut Pelaksana Tugas (Plt) tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan perusahaan. Selain itu, Badan Perwakilan Anggota (BPA) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga perlu hadir.

"Belum ada pembahasan, karena kalau pelaksana tugas tidak boleh ambil keputusan," ujar Rudi ditemui usai RDP di Gedung DPR, Kamis (7/11).

(Baca: Bank Dunia Soroti Kasus Gagal Bayar AJB Bumiputera dan Jiwasraya)

Rencananya  Namun, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi juga tidak turut hadir dalam rapat tersebut. DPR pun mengatur ulang jadwal pertemuan dengan OJK pada 18 November mendatang.

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati