Lembaga Penjamin Simpana (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk periode 26 September hingga 24 Juanuari 2020 berdasarkan evaluasi akhir bulan lalu. Padahal, BI pada bulan lalu memangkas kembali suku bunga acuannya sebesar 25 bps atau 0,25% menjadi 5%.
Bunga penjaminan rupiah dan valuta asing (valas) pada bank umum masing-masing tetap sebesar 6,5% dan 2%. Sedangkan bunga penjaminan rupiah pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tetap sebesar 9%.
"Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini dipandang masih sejalan dengan perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark yang mulai menurun secara bertahap usai penurunan suku bunga kebijakan moneter serta prospek likuiditas perbankan yang relatif membaik," ujar Sekretaris LPS Muhamad Yusron dalam keterangan resmi yang diterima Katadata.co.id pada Jumat (1/11).
LPS, menurut dia, akan melakukan evaluasi serta penyesuaian terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan dan hasil asesmen atas perkembangan kondisi ekonomi makro, stabilitas sistem keuangan, serta likuiditas.
(Baca: Ekonomi AS Tumbuh Melambat, The Fed Pangkas Bunga Acuan 0,25%)
Ia mengingatkan, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan, maka simpanan yang dimaksud tidak dijamin. Oleh karena itu, menurut dia, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai bunga penjaminan yang berlaku.
"Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana," jelas dia.
Berdasarkan data indikator likuiditas LPS pada Oktober, rata-rata suku bunga simpanan rupiah sepanjang Oktober tercatat mengalami tren penurunan. Rata-rata tingkat bunga deposito rupiah bank benchmark LPS pada akhir September turun 5 bps dari bulan sebelumnya menjadi 5,89%.
(Baca: Ekonomi Lesu, BI Pangkas Lagi Bunga Acuan 0,25%)
Adapun rata-rata bunga deposito minimum dan maksimum masing-masing turun 5 dan 6 bps menjadi 4,86% dan 6,93%.
Sementara itu, rata-rata bunga valas juga menurun. Rata-rata bunga minimum dan maksimum deposito turun 11 bps dan 6 bps menjadi 1,76% dan 1,18%.
Bank Indonesia (BI) sebelumnya memutuskan untuk menurunkan suku bunga acuannya atau BI 7 Days Reverse Repo Rate (7-DRRR) sebesar 25 basis poin menjadi 5% pada pertengahan bulan lalu. Adapun sepanjang tahun ini, BI telah memangkas bunga acuannya sebanyak empat kali atau sebesar 1% seperti terekam dalam databooks di bawah ini.