Pemerintah kekeh menaikkan iuran BPJS Kesehatan guna membantu defisit keuangan yang terus melanda asuransi negara itu, meski DPR menolak rencana tersebut. Rencananya, kenaikan iuran akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan PNS tahun ini, kemudian masyarakat umum atau peserta mandiri dan pegawai swasta pada tahun depan.
Berdasarkan daftar iuran BPJS Kesehatan yang diusulkan pemerintah, iuran untuk peserta mandiri kelas I akan dinaikkan dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu, kelas 2 dari Rp 55 ribu menjadi Rp 110 ribu, dan kelas 3 dari Rp 25.500 menjadi Rp Rp42 ribu. Kenaikan iuran ini diusulkan berlaku pada Januari 2020.
Pemerintah juga mengusulkan batas upah yang dikenakan untuk perhitungan iuran pegawai swasta atau peserta penerima upah dari badan usaha dan pemerintah, dengan presentase perhitungan tetap 5% dari upah. Batas upah untuk pegawai swasta dinaikkan dari Rp 8 juta menjadi Rp 12 juta dan diusulkan berlaku Januari 2020.
(Baca: DPR Tolak Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dua Kali Lipat)
Sementara batas upah untuk pegawai pemerintah diusulkan naik dari semula hanya mencakup gaji pokok dan tunjangan keluarga, menjadi ditambah dengan tunjangan kinerja. Kenaikan untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan ini diusulkan berlaku mulai Oktober 2019.
Sementara untuk peserta PBI, iuran diusulkan naik dari Rp 23 ribu menjadi Rp 42 ribu dan diusulkan berlaku mulai Agustus 2019.
DPR sebelumnya menolak usulan pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan, khususnya pada peserta mandiri BPJS Kesehatan. Hal ini tertuang dalam kesepakatan pada rapat bersama antara pemerintah dan komisi IX dan XI BPJS Kesehatan pada Senin (2/9).
Menurut DPR, kenaikan iuran hingga dua kali lipat dinilai akan membuat masyarakat enggan membayar iuran BPJS Kesehatan.
(Baca: Ribuan Buruh Akan Aksi Demonstrasi Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan)
Turun Kelas
Sementara itu, BPJS Kesehatan menyebut masyarakat yang keberatan dengan besaran iuran setelah mengalami kenaikan sebenarnya bisa menyesuaikan iuran yang dibayarkan dengan kebutuhannya. Salah satunya, dengan menurunkan kelas pelayanan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas menjelaskan peserta berhak untuk memilih kelas pelayanan sesuai dengan kebutugannya. Dengan demikian, peserta kelas 1 dapat menurunkan iuran dan layanan ke kelas 2. Demikian dengan kelas 2 yang bisa menurunkan iuran dan layanan ke kelas 3.
"Peserta bisa dengan mudah menyesuaikan iuran BPJS Kesehatan dan kelas layanan. Bisa mengisi formulir via aplikasi di mobile JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang ada di telepon pintar," jelas dia kepada Katadata.co.id, seperti dikutip Selasa (3/9).