Bakal Naik, Ini Daftar Iuran BPJS Kesehatan di 2020 & Cara Menyiasati

Suasana layanan BPJS Kesehatan. Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk seluruh jenis kepesertaan.
Penulis: Agustiyanti
3/9/2019, 12.34 WIB

Pemerintah kekeh menaikkan iuran BPJS Kesehatan guna membantu defisit keuangan yang terus melanda asuransi negara itu, meski DPR menolak rencana tersebut. Rencananya, kenaikan iuran akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan PNS tahun ini, kemudian masyarakat umum atau peserta mandiri dan pegawai swasta pada tahun depan.

Berdasarkan daftar iuran BPJS Kesehatan yang diusulkan pemerintah, iuran untuk peserta mandiri kelas I akan dinaikkan dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu, kelas 2 dari Rp 55 ribu menjadi Rp 110 ribu, dan kelas 3 dari Rp 25.500 menjadi Rp Rp42 ribu. Kenaikan iuran ini diusulkan berlaku pada Januari 2020. 

Pemerintah juga mengusulkan batas upah yang dikenakan untuk perhitungan iuran pegawai swasta atau peserta penerima upah dari badan usaha dan pemerintah, dengan presentase perhitungan tetap 5% dari upah. Batas upah untuk pegawai swasta dinaikkan dari Rp 8 juta menjadi Rp 12 juta dan diusulkan berlaku Januari 2020. 

(Baca: DPR Tolak Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dua Kali Lipat)

Sementara batas upah untuk pegawai pemerintah diusulkan naik dari semula hanya mencakup gaji pokok dan tunjangan keluarga, menjadi ditambah dengan tunjangan kinerja. Kenaikan untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan ini diusulkan berlaku mulai Oktober 2019. 

Sementara untuk peserta PBI, iuran diusulkan naik dari Rp 23 ribu menjadi Rp 42 ribu dan diusulkan berlaku mulai Agustus 2019. 

DPR sebelumnya menolak usulan pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan, khususnya pada peserta mandiri BPJS Kesehatan. Hal ini tertuang dalam kesepakatan pada rapat bersama antara pemerintah dan komisi IX dan XI BPJS Kesehatan pada Senin (2/9).

Halaman: