KPR atau Kredit Pemilikan Rumah menjadi salah satu solusi bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah idaman. Masalahnya, pengajuan KPR merupakan sebuah proses yang cukup rumit. Tidak jarang pihak bank akan menolak permohonan tersebut.
Dikutip dari Moneysmart, pada umumnya pengajuan KPR memang cukup rumit dan membutuhkan waktu panjang.
Jika semua urusan berjalan dengan lancar, dalam waktu satu bulan Anda sudah bisa akad kredit. Tapi jika tidak, pengajuan kpr umumnya akan memakan waktu 6-12 bulan.
Ada beberapa hal yang dapat Anda lakukan agar pengajuan KPR disetujui. Berikut beberapa langkah persiapannya:
1. Kumpulkan informasi awal
Tidak perlu terburu-buru mendatangi bank untuk mengajukan KPR. Anda dapat mencari berbagai informasi mengenai KPR secara online.
Temukan semua informasi yang Anda butuhkan, seperti proses pengajuan, besaran bunga dan cicilan, atau sejumlah penalti. Kumpulkan informasi dari beberapa bank sekaligus agar Anda bisa memiliki referensi yang memadai.
(Baca: Ancaman Likuiditas Perbankan di Tengah Penurunan Suku Bunga Acuan)
2. Buat Perbandingan Awal
Setelah mendapatkan sejumlah informasi, jangan lupa untuk melakukan perbandingan antara bank yang satu dan bank yang lain. Pada tahap ini, setidaknya Anda sudah harus memiliki dua atau tiga pilihan bank yang mungkin akan menerima pengajuan KPR Anda. Dengan cara ini, apabila mendapat penolakan dari bank pertama, Anda bisa mengajukan ke bank lain.
3. Datangi Bank dengan Percaya Diri
Datanglah dengan penampilan yang rapi dan pemahaman tentang KPR yang cukup memadai. Tanyakan pada petugas secara detail mengenai berbagai hal yang Anda anggap penting.
Misalnya, jumlah dana KPR yang bisa didapatkan, jumlah uang muka yang wajib disiapkan, besaran bunga, hingga tenor pinjaman. Jangan lupa untuk menanyakan biaya-biaya yang akan timbul jika KPR disetujui.
4. Pilih Bank Terbaik
Pastikan Anda memilih bank dengan layanan terbaik. Sebab, KPR akan menjadi kewajiban dalam jangka panjang.
5. Lengkapi Persyaratan KPR
Ada banyak persyaratan dokumen yang diminta oleh bank ketika Anda mengajukan KPR. Jenis dokumen ini terdiri atas dokumen pribadi, penghasilan, dan bukti kepemilikan rumah yang akan ditransaksikan.
Secara lebih rinci, berikut ini adalah ketentuan dan persyaratan pengajuan KPR yang umumnya diminta oleh bank.
Dokumen yang dibutuhkan antara lain:
- Fotokopi KTP (suami istri)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Asli surat keterangan kerja dan slip gaji
- Fotokopi rekening Koran 3 Bulan terakhir
- Fotokopi NPWP Pribadi / SPT PPH 21
(Baca: Foto: Balada Kaum Urban dalam Sekotak Kontrakan)
Selain itu, Anda perlu menyiapkan Dokumen Jaminan Properti, yang meliputi: sertifikat, IMB, PBB dan dokumen lain terkait legalitas rumah yang akan dibeli.
Proses ini akan lebih cepat jika developer rumah yang akan dibeli sudah kerjasama dengan bank. Sebab, biasanya bank sudah mengecek legalitas developer tersebut.
Pengambilan kredit di bank yang sudah bekerja sama dengan developer juga relatif lebih mudah. Apalagi jika status rumah masih indent atau belum jadi, biasanya hanya bank yang sudah bermitra dengan developer yang mau memberikan KPR.
6. Bersih BI Checking
Bank cukup ketat dalam melihat catatan Bank Indonesia (BI checking). Jika pernah menunggak pembayaran kredit, kemungkinan besar bank akan menolak permohonan pinjaman Anda.
Oleh karena itu, sebelum mengajukan kredit KPR, pastikan catatan kredit Anda bersih. Jika merasa punya tunggakan atau pernah tidak membayar, segera selesaikan tunggakan tersebut di bank atau lembaga keuangan terkait. Anda bisa mengetahui status BI checking secara online.
(Baca: Bunga Acuan BI Turun, Bagaimana Nasib Bunga KPR?)
7. KPR Disetujui dan Akad
Bank umumnya akan menunjuk notaris untuk mengurus semua persyaratan, namun calon pembeli rumah harus membayar biayanya. Tarif notaris ini meliputi jasa pengurusan dokumen Perjanjian Kredit (PK), Akta Jual Beli (AJB), biaya balik nama, pajak, cek sertifikat, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), dan lain-lain.
Kemudian, tanda tangan akad kredit. Proses ini dilakukan di hadapan notaris di waktu yang sudah ditetapkan. Ada beberapa pihak yang harus hadir saat tanda tangan akad kredit, antara lain: pihak pembeli, penjual, perwakilan bank, dan notaris.
Saat semua proses berjalan lancar, maka dokumen akad kredit akan ditandatangani dan pihak bank akan mentransfer dana ke pihak penjual. Sedangkan notaris akan mengurus proses balik nama sertifikat nama, AJB ke pemilik rumah baru.
Surat-surat itu juga nantinya akan diserahkan notaris ke bank bersamaan dengan surat izin mendirikan bangunan (IMB) sebagai jaminan kredit dan biasanya memakan waktu tiga hingga enam bulan setelah akad kredit.