Sri Mulyani Usul Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Berlaku Mulai Bulan Ini

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan kenaikan iuran peserta PBI BPJS Kesehatan berlaku bulan ini, sedangkan untuk masyarakat umum pada Januari 2020.
27/8/2019, 16.43 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk masyarakat secara luas berlaku mulai Januari 2020. Sementara, kenaikan iuran Penerimaan Bantuan Iuran (PBI) yang dibayarkan pemerintah diusulkan dapat dimulai pada bulan ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan iuran BPJS Kesehatan belum pernah disesuaikan sejak 2016. Kondisi ini, menurut dia, menjadi salah satu penyebab defisit BPJS Keuangan kian membengkak.

"Dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), memang iuran harus di-review setiap dua tahun. Namun, karena politik dan lain-lain prosesnya terus tertunda karena memang persoalan iuran ini sangat sensitif," ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama komisi IX dan XI DPR RI di Jakarta, Selasa (27/8).

Saat ini, menurut dia, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah menyampaikan usulan besaran kenaikan iuran kepada Presiden. DJSN mengusulkan kenaikan besaran iuran pada seluruh peserta BPJS Kesehatan, baik peserta mandiri, peserta penerima upah badan usaha dan pemerintah, serta penerima bantuan iuran.

Berdasarkan evaluasi Kementerian Keuangan, menurut Sri Mulyani, sebagian besar usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dapat diterima. Ia bahkan mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dapat diimpelementasikan bulan ini, dimulai dari iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Dari evaluasi kami, kenaikan iuran Rp 42 ribu untuk kelas 3 dan PBI itu bisa diadopsi. Namun, kami mengusulkan untuk yang PBI bisa dimulai kenaikannya bulan Agustus ini, sedangkan untuk masyarakat luas mulai Januari 2020," kata dia.

(Baca: Cukai Rokok Diprediksi Naik, Gudang Garam Buka Peluang Kerek Harga)

Ia juga mengusulkan kenaikan iuran TNI, Polri, dan PNS pusat dilaksanakan mulai 1 Oktober 2019. Adapun besaran iuran pegawai pemerintah diusulkan menjadi 5% dari penghasilan tetap, berubah dari sebelumnya yang hanya mencakup gaji pokok dan tunjangan keluarga.

"Kami usulkan berdasarkan penghasilan tetap, termasuk tunjangan kinerja. Tapi maksimal 5% dari Rp 12 juta dan dimulai 1 Oktober 2019, sehingga BPJS dapat tambahan lagi dari pemerintah," ungkap dia.

(Baca: Sri Mulyani Beberkan Empat Penyebab Defisit BPJS Keuangan)

Sementara berdasarkan usulan DJSN,  iuran peserta penerima upah pemerintah (aparatur sipil negara) diusulkan menjadi 5% dari total penghasilan, sebelumnya dari total gaji pokok ditambah tunjangan keluarga.  Iuran peserta penerima upah badan usaha diubah batas atas upah naik dari Rp 8 juta menjadi Rp 12 juta dengan besaran presentase iuran tetap sebesar 5%.

Sementara iuran peserta mandiri untuk kelas I diusulkan naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 120 ribu, kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp75 ribu, dan kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu. Sedangkan iuran PBI BPJS Kesehatan diusulkan naik dari Rp 23 ribu menjadi Rp 42 ribu.