Defisit Keuangan BPJS Kesehatan Berpotensi Tembus Rp 28,5 Triliun

ANTARA FOTO/Jojon
Ilustrasi BPJS. Defisit BPJS Kesehatan tahun ini diperkirakan tembus Rp 28,5 triliun.
21/8/2019, 20.38 WIB

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyebut defisit keuangan lembaga tersebut berpotensi menembus Rp 28,5 triliun. Kenaikan iuran peserta pun dinilai menjadi salah satu langkah yang ditempuh guna mengantisipasi bengkaknya defisit keuangan pada lembaga tersebut.

"Estimasi kami (defisit keuangan) sekitar Rp 28,5 triliun pada tahun ini. Ini pengalihan dari tahun lalu Rp 9,1 triliun dan Rp 19 triliun," ujar Direktur Keuangan BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso.

Kemal menjelaskan kenaikan iuran menjadi salah satu solusi untuk menekan potensi defisit keuangan pada tahun ini. Selain kenaikan iuran, diakui Kemal, terdapat sejumlah masalah yang juga diperhatikan, seperti efisiensi dan manajemen risiko.

"Kebutuhan kenaikan iuran memang sudah cukup mendesak. Ini supaya (BPJS Kesehatan) sustain," terang dia. 

(Baca: Sri Mulyani Beberkan Empat Penyebab Defisit BPJS Keuangan)

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan terdapat empat akar masalah defisit BPJS Kesehatan. Permasalahan pertama, struktur iuran BPJS masih di bawah perhitungan aktuaria atau underpriced.

Kedua, banyaknya Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dari sektor mandiri atau informal yang hanya mendaftar pada saat sakit lalu berhenti membayar iuran setelah mendapatkan layanan kesehatan.

ketiga, tingkat keaktifan peserta mandiri atau informal yang cukup rendah atau hanya sekitar 54%. Sementara, tingkat utilisasi atau penggunaannya dinilai Sri Mulyani sangat tinggi.

(Baca: BPJS Kesehatan: Kenaikan Iuran Mendesak )

Keempat atau terakhir, beban pembiayaan BPJS Kesehatan pada penyakit katastropik yang sangat besar. Tercatat, beban pembiayaan mencapai lebih dari 20% dari total biaya manfaat.

BPJS Kesehatan selalu mencatatkan defisit keuangan setiap tahun sejak lembaga tersebut didirikan pada 2014. Angkanya bahkan setiap tahun mengalami peningkatan.

Pada 2014, defisit keuangan yang dialami BPJS Kesehatan hanya mencapai Rp 1,9 triliun. Kemudian di tahun 2015, melonjak menjadi Rp 9,4 triliun. Lalu turun pada 2016 menjadi Rp 6,7 triliun dan kembali melonjak menjadi Rp 13,8 triliun pada 2017. Sementara tahun lalu, defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp 9,1 triliun.