Kemenkeu Klaim Tolak Sebagian Besar Usulan Kenaikan Tunjangan Direksi BPJS

ANTARA FOTO/Rahmad
Ilustrasi. Kementerian Keuangan mengaku hanya meloloskan satu dari berbagai usulan kenaikan tunjangan cuti direksi dan pengawas BPJS.
13/8/2019, 15.48 WIB

Kementerian Keuangan mengaku menerima usulan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk menyesuaikan sejumlah komponen tunjangan atau manfaat lainnya bagi anggota direksi dan pengawas. Dari berbagai usulan tersebut, hanya tunjangan cuti yang kemudian disesuaikan dari maksimal satu bulan gaji menjadi dua bulan gaji dan dibayarkan satu kali dalam setahun.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti menyebut BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan perubahan atau penambahan beberapa komponen atau manfaat tambahan lainnya bagi anggota dewan pengawas dan direksi. Penyesuaian tersebut mencakup kenaikan pada Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan cuti besar, tunjangan perumahan, serta tunjangan komunikasi, serta fasilitas kesehatan dan olahraga.

Pengajuan usulan-usulan tersebut, menurut dia, dilandasi pertimbangan perlu penyesuaian manfaat mengingat sejak 2015 belum dievaluasi.

(Baca: Kemenkeu Klaim Kenaikan Tunjangan Cuti Direksi BPJS Setara Gaji 13)

"Pemerintah menolak berbagai tunjangan yang diusulkan dan menilai hanya satu komponen yang layak dipenuhi yaitu pemberian tunjangan cuti tahunan menjadi dua kali gaji," ujar Frans dalam keterangan resmi, Selasa (13/8).

Ia mengklaim kenaikan tunjangan cuti dilakukan agar selaras dengan kewajiban pegawai BPJS yang mendapatkan 14 kali gaji setahun dalam bentuk THR dan gaji ke-13.

"Selama ini direksi dan dewan pengawas hanya mendapat THR, sehingga untuk penyelarasan hak dengan pegawai BPJS maupun aparatur pemerintah, maka penyesuaian tunjangan cuti ini merupakan pengganti pemberian gaji ke-13," terang dia.

(Baca: Sri Mulyani Naikkan Tunjangan Cuti Direksi BPJS Jadi Dua Kali Gaji)

Sebelumnya, sesuai PMK Nomor 34/PMK.02/2015, direksi dan pengawas BPJS memperoleh beragam tunjangan, mencakup tunjangan hari raya keagamaan, tunjangan cuti, tunjangan asuransi sosial, santunan purna jabatan, dan tunjangan perumahan.

Tunjangan hari raya dan tunjangan cuti diberikan maksimal satu kali gaji dalam satu tahun. Tunjangan perumahan diberikan kepada dewan direksi sudah termasuk utilitas secara bulanan paling banyak Rp 28 juta, sedangkan kepada dewan pengawas sebanyak Rp 10 juta.