Pemisahan Bank Syariah Terbentur Kemampuan Induk Usahanya

Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, bank syariah. Spin off Bank Syariah masih terbentur kemampuan induk usaha.
7/8/2019, 21.50 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan pemisahan unit usaha atau spin off  bank syariah dari entitas induk yakni Bank Umum Konvensional (BUK) masih menemui tantangan. Salah satu kendalanya adalah skala usaha BUK yang masih kecil sehingga terdapat keterbatasan kapasitas untuk mengembangkan anak usaha syariahnya.

Seperti Bank Perbankan Daerah (BPD) yang pertumbuhan bisnisnya masih cukup rendah. "Ini perlu menjadi perhatian bersama, kalau di-spin off akan menjadi seperti apa?" ujar Direktur Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah OJK Deden Firman Hendarsyah saat ditemui di Jakarta, Rabu (7/8).

Deden menambahkan, untuk spin off, BUK harus memiliki batas maksimum penyertaan modal. Penyertaan modal tergantung dari Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) yang dimiliki entitas induknya.

"Kalau bank BUKU 2 hanya bisa melakukan penyertaan maksimum 20% dari modalnya. Artinya kalau modal induknya Rp 500 miliar, berarti minimal harus ada Rp 2,5 triliun untuk spin off," ujarnya. 

(Baca: CIMB Niaga Syariah Targetkan Pisah dari Induk Awal 2023)

Berdasarkan data dari OJK, dari 20 Unit Usaha Syariah (UUS) terdapat 13 UUS BPD yang tidak memenuhi persyaratan untuk spin off. Dari 13 UUS tersebut, satu UUS diantaranya hanya memiliki aset kurang dari Rp 1 triliun, lima UUS memiliki aset sebesar Rp 1-2 triliun, lima UUS memiliki aset Rp 2-3 triliun, dan dua UUS memiliki aset lebih dari Rp 3 triliun.

Kepala Riset Lembaga Pengembangan Perbankan Nasional Indonesia (LPPI) Lando Simatupang mengatakan ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan untuk perbankan melakukan spin off, yaitu Sumber Daya Manusia (SDM), dan sistem teknologi, dan faktor pemodalan sangat signifikan untuk memengaruhi pengambilan keputusan. "Pilihan konversi memang relatif lebih ringan dibandingkan spin off," ujarnya.

Adapun dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 menyatakan UUS wajib dipisahkan dari BUK apabila nilai aset UUS telah mencapai 50% dari total nilai aset BUK induknya, atau paling lambat 15 tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah atau pada 2023.

(Baca: Pertumbuhan Industri Keuangan Syariah hingga Mei 2019 Melambat)