CIMB Niaga Syariah menargetkan akan melakukan pemisahan unit usaha (spin off) dari enititas induknya paling lambat pada awal 2023. Saat ini, unit usaha tersebut tengah memperkuat produk-produk pembiayaan sebagai persiapan untuk memisahkan diri dari induk usaha.
Director Sharia Banking CIMB Niaga Pandji Djajanegara mengatakan persiapan tersebut dilakukan layanan pada bank syariah setara dengan yang ada pada bank konvensional saat ini. Dengan demikian tidak ada penurunan layanan setelah CIMB Niaga Syariah terpisah dari induk usaha.
(Baca: Pertumbuhan Industri Keuangan Syariah hingga Mei 2019 Melambat)
"Jadi jangan sampai begitu spin off, cabang konvensional memiliki nilai layanan 10, syariahnya 6," ujarnya di Jakarta, Rabu (7/8).
Ia menyebut salah satu produk yang akan dikembangkan adalah pembiayaan berkelanjutan. Saat ini, menurut dia, komposisi terbesar pembiayaan CIMB Niaga Syariah berasal dari sektor korporasi dan konsumer. Adapun pembiayaan sektor korporasi didominasi oleh infrastruktur dan manufaktur.
(Baca: Laba Citibank Semester I 2019 Melesat 97%)
Sementara itu, OJK bakal mengeluarkan aturan guna mendukung spin off unit usaha syariah dari induk usahanya. Salah satunya mengatur kemudahan antara entitas induk atau bank konvensional dengan anak usaha syariahnya.
Direktur Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah OJK Deden Firman Hendarsya menyebut kemudahan tersebut bakal dikeluarkan dalam bentuk Peraturan OJK terkait spin off. Aturan tersebut mencakup keseluruhan perbankan, penyertaan modal, dan kepemilikan saham.