LPS Buka Peluang Turunkan Bunga Penjaminan Simpanan

Arief Kamaludin|KATADATA
LPS
Penulis: Safrezi Fitra
29/7/2019, 10.46 WIB

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membuka peluang menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan. Langkah ini menyusul keputusan Bank Indonesia (BI) memangkas suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen demi memacu pertumbuhan ekonomi.

Direktur Grup Penanganan Premi Penjaminan LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan biasanya suku bunga BI menjadi acuan LPS menetapkan suku bunga penjaminan simpanan (LPS rate). Namun, LPS perlu melihat respons perbankan terlebih dahulu.

(Baca: Dorong Pertumbuhan Ekonomi, BI Turunkan Suku Bunga)

Penurunan LPS rate akan dilakukan dengan melihat respons perbankan terhadap keputusan BI terkait suku bunga acuan. Jika mayoritas bank merespons dengan memangkas bunga depositonya, maka LPS akan mengikuti dengan menurunkan bunga penjaminan simpanan.

"Kami lihat bagaimana bank-bank menyesuaikan terlebih dahulu. Kalau rata-rata pasar memang turun, otomatis kami akan turun," ujarnya di Kuningan, Jawa Barat, akhir pekan lalu.

Tingkat bunga penjaminan LPS pada periode 15 Mei - 25 September 2019 untuk bank umum masih di level 7 persen. Sedangkan bank umum dalam valas sebesar 2,25 persen dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 9,50 persen. (Baca: Likuiditas Perbankan Membaik, LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan)

Halaman: