Aturan Premi Dana Restrukturisasi Perbankan Segera Terbit

Metta Dharmasaputra I Katadata
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah (Tengah), bersama Anggota Dewan Komisioner LPS Fauzi Ichsan (Kiri), dan Anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti dalam pertemuan dengan pemimpin media massa di Jakarta, Kamis (18/7).
Penulis: Tim Redaksi
19/7/2019, 10.36 WIB

Pemerintah segera melansir peraturan tentang dana Program Restrukturisasi Perbankan. Dana resolusi (resolution fund) ini akan dikumpulkan dari iuran premi bank-bank.

“Sebentar lagi, Peraturan Pemerintah soal ini akan keluar,” kata Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah kepada para pemimpin media massa di Jakarta, Kamis (18/7) siang.

Halim menjelaskan, dana ini nantinya diperuntukkan bagi bank-bank yang mengalami krisis dan berisiko sistemik. Karena itu, dana ini berbeda dengan dana iuran yang selama ini sudah disetorkan oleh bank-bank ke LPS, yang peruntukkannya untuk menjamin dana simpanan nasabah di bank.

Adapun besaran iuran premi yang akan dikenakan kepada bank-bank untuk program restrukturisasi perbankan (PRP) ini sebesar 0 persen hingga 0,007 persen dari total nilai aset bank.

(Baca: LPS dan OJK Tingkatkan Koordinasi Penanganan Bank saat Krisis)

Selama ini, perbankan sudah dikenakan pembayaran premi untuk LPS sebanyak dua kali dalam setahun sebesar 0,2 persen dari dana pihak ketiga (DPK) bank. Selain itu, bank harus membayar iuran ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setiap tahunnya sebesar 0,045 persen dari total nilai aset.

Menurut Halim, kewajiban pembayaran premi PRP ini pada prinsipnya berlaku untuk semua bank. Namun, bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR), untuk sementara waktu masih dikenakan bunga 0 persen.

“Kecuali BPR tersebut memiliki aset di atas Rp 1 triliun, maka akan terkena juga aturan pembayaran premi 0,007 persen,” ujar Destry Damayanti, anggota Komisioner LPS yang baru saja terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

(Baca: IMF Peringatkan Jika Fintech Tak Diatur akan Ganggu Sistem Keuangan)

Kewajiban pembayaran premi ini tidak serta-merta harus dilakukan oleh bank begitu peraturan ini dikeluarkan. Sebab, ada masa tenggang atau grace period selama tiga tahun. Dengan kata lain, baru di tahun keempat setelah aturan ini dilansir, bank-bank berkewajiban menyetorkan dana tersebut.

Destry menambahkan, dana tersebut sesungguhnya tidak mencukupi kebutuhan dana untuk program restrukturisasi perbankan. Ini lebih dimaksudkan agar bank-bank secara bersama-sama ikut menjaga stabilitas perbankan nasional.

Menurut Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan, saat ini total aset lembaga ini sudah mencapai angka Rp 120 triliun. Ini membuat LPS menjadi yang terbesar diantara lembaga sejenis di negara-negara Asia Tenggara lainnya. Meski begitu, kata Fauzi, “Dari sisi jumlah karyawan, terbilang yang paling ramping.”

Reporter: Metta Dharmasaputra