Pemerintah mulai menawarkan Sukuk Tabungan ST-004 dengan imbalan 7,95% per tahun. Investasi pada instrumen surat berharga syariah ini merupakan pilihan yang menarik karena memberikan keuntungan lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan atau deposito.
Sukuk tabungan adalah instrumen investasi berbasis syariah (sukuk) yang diterbitkan oleh pemerintah di pasar perdana. Investasi ini tidak mengandung unsur judi (maysir), ketidakjelasan (gharar), dan riba (usury). Instrumen investasi ini juga sudah mendapatkan persetujuan dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Sukuk tabungan menggunakan akad wakalah yang berarti pendelegasian, penyerahan, atau jaminan. Menurut Kementerian Keuangan, dana hasil penerbitan surat berharga ini akan digunakan untuk kegiatan investasi. Contohnya, dana digunakan untuk membeli hak manfaat barang milik negara kemudian disewakan kepada pemerintah. Selain itu, dana sukuk tabungan bisa digunakan untuk pengadaan proyek yang disewakan kepada pemerintah. Imbalan yang diberikan kepada investor berasal dari keuntungan kegiatan investasi tersebut.
Sukuk Tabungan pertama kali diterbitkan pada September 2016 dengan seri ST-001 dengan tenor dua tahun. Instrumen tersebut memiliki imbalan tetap (fixed coupon) sebesar 7% per tahun. Dari penawaran ST-001, pemerintah meraup dana Rp 2,98 triliun.
(Baca: Pemerintah Serap Rp 8 Triliun Hasil Lelang Enam Seri Sukuk)
Pemerintah menerbitkan ST-002 pada November 2018 dengan imbalan mengambang (floating coupon) sebesar 8,3% per tahun. Imbalan mengambang berarti nilai imbalan yang dibayarkan akan meningkat jika suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) naik. Instrumen ini pun laris manis dan terjual sebanyak Rp 4,94 triliun.
Sukuk tabungan ST-003 yang ditawarkan pada Februari 2019 memberikan imbalan 8,15% per tahun dengan kupon mengambang. Dari penjualan instrumen ini, pemerintah mendapatkan dana sebesar Rp 3,13 triliun.
Jika dibandingkan dengan ST-002 maupun ST-003, imbalan yang ditawarkan ST-004 lebih rendah. Meski begitu, investasi pada sukuk tabungan memberikan imbalan yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan imbal hasil yang didapatkan dari tabungan sebesar 0,7%-2% per tahun.
Imbalan ST-004 ini juga lebih tinggi dibandingkan dengan imbal hasil deposito rupiah di bank acuan sebesar 6,18% per tahun. Apalagi, pajak imbalan sukuk tabungan hanya sebesar 15%, lebih rendah dibandingkan dengan pajak bunga deposito yang mencapai 20%.
(Baca: Sukuk Tabungan ST003 Terjual Rp 3,1 Triliun, Laku Diborong Milenial)
Keunggulan Investasi di Sukuk Tabungan
Sebenarnya apa saja keunggulan sukuk tabungan? Pertama, investasi pada sukuk tabungan aman karena pemerintah sebagai penerbit menjamin pembayaran nilai pokok dan imbalan. Jadi, investasi ini tidak mengenal gagal bayar (default).
Kedua, tingkat imbalan yang kompetitif, lebih tinggi dibandingkan rata-rata imbal hasil atau bunga deposito di bank milik pemerintah. Ketiga, imbalan mengambang mengikuti pergerakan BI 7 days reverse repo rate dengan jaminan imbalan minimal. Alhasil jika bunga acuan BI turun, imbalan minimal yang diberikan kepada investor tidak akan kurang dari 7,95%.
Contoh simulasi imbalan ST-004 dengan nilai investasi Rp 10 juta (10 unit) adalah sebagai berikut. Jika pada Agustus 2019 BI menaikkan suku bunga acuannya sebesar 25 bps menjadi 6,25%, imbalan yang diterima investor pada periode September-November 2019 adalah sebesar 6,25% + 1,95% = 8,20% per tahun. Imbalan per unit yang akan diterima adalah Rp 1 juta x 1/12 x 8,20% = Rp 6.833 per unit atau Rp 68.330 untuk sepuluh unit.
Jika BI menurunkan suku bunga acuan sebesar 25 bps ke level 5,75% pada Agustus 2019, imbalan periode September-November 2019 tetap sebesar 7,95%. Penghitungan imbalannya Rp 1 juta x 1/12 x 7,95% = Rp 6.625 per unit atau Rp 66.250 untuk sepuluh unit. Simulasi ini belum memasukkan unsur pajak, biaya lainnya, dan jumlah hari aktual.
Ada Fasilitas Pencairan Lebih Awal (Early Redemption)
Keunggulan yang keempat, imbalan sukuk tabungan dibayarkan setiap bulan. Untuk ST-004, imbalan pertama akan diterima pada Juli 2019.
Kelima, ada fasilitas pencairan dini (early redemption) yang bisa dilakukan pada pembayaran imbalan ke-12. Investor tidak dikenakan biaya atas pencairan tersebut. Namun, fasilitas ini hanya bisa digunakan oleh investor dengan nilai investasi minimal Rp 2 juta. Adapun besarnya dana yang dicairkan maksimal 50% dari nilai pokok investasi.
Keenam, investor bisa dengan mudah mengakses transaksinya melalui sistem transaksi daring (online). Ketujuh, investasi sesuai dengan prinsip syariah. Kedelapan, dengan berinvestasi di sukuk tabungan, investor turut mendukung pembiayaan pembangunan.
Masa penawaran untuk ST-004 berlangsung pada 3-21 Mei 2019. Investor bisa berinvestasi mulai dari Rp 1 juta untuk membeli satu unit ST-004. Kementerian Keuangan telah menunjuk sejumlah agen penjual dari perbankan, perusahaan sekuritas, maupun fintech.
Berikut ini daftar agen penjual ST-004:
1. Bank Central Asia (BCA)
2. BNI
3. BNI Syariah
4. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
5. BRI Syariah
6. Bank Mandiri Syariah
7. Bank CIMB Niaga
8. Bank Tabungan Negara (BTN)
9. Bank DBS
10. Bank Mandiri
11. Maybank
12. Bank OCBC NISP
13. Bank Panin
14. Bank Permata
15. Danareksa Sekuritas
16. Trimegah Sekuritas
17. Bareksa
18. Investree
19. Invisee
20. Modalku
21. Tanamduit