Rencana Merger Bank Dinar dan Bank Oke Mendapat Restu OJK

Donang Wahyu|KATADATA
OJK
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Pingit Aria
5/3/2019, 10.07 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pernyataan efektif atas rencana penggabungan PT Bank Dinar Indonesia Tbk. (DNAR) dengan PT Bank Oke Indonesia kemarin, Senin (4/3). Ada pun, hari ini, Selasa (5/3) Bank Dinar mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Dalam acara hari ini, beberapa di antaranya mereka akan membahas rencana penggabungan Bank Dinar dengan Bank Oke yang direncanakan efektif pada 2 Mei 2019. Dewan Direksi DNAR & OKE menandatangani Akta Penggabungan berdasarkan rancangan Akta Penggabungan yang telah disetujui oleh RUPSLB.

Hari ini juga menjadi dimulainya periode pernyataan kehendak untuk menjual dari pemegang saham DNAR yang bermaksud untuk menjual sahamnya.  Hari ini juga menjadi batas akhir cut off date untuk karyawan DNAR dan OKE untuk melanjutkan atau menghentikan perjanjian kerja dengan DNAR dan OKE masing-masing.

(Baca: Perusahaan Keuangan Korea Tuntaskan Akuisisi 77% Saham Bank Dinar)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pernyataan efektif atas rencana penggabungan PT Bank Dinar Indonesia Tbk. (DNAR) dengan PT Bank Oke Indonesia kemarin, Senin (4/3). Ada pun, hari ini, Selasa (5/3) Bank Dinar mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Dalam acara hari ini, beberapa di antaranya mereka akan membahas rencana penggabungan Bank Dinar dengan Bank Oke. Lalu, mereka juga membahas tanggal efektif penggabungan yang  sebelumnya direncanakan 2 Mei 2019. Dewan Direksi DNAR & OKE menandatangani Akta Penggabungan berdasarkan rancangan Akta Penggabungan yang telah disetujui oleh RUPSLB.

Hari ini juga menjadi dimulainya periode pernyataan kehendak dari pemegang saham DNAR untuk menjual sahamnya.  Selain itu, batas akhir cut off date untuk karyawan untuk melanjutkan atau menghentikan perjanjian kerja dengan DNAR dan OKE masing-masing juga akan ditetapkan hari ini.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin