OJK Masih Kaji Rencana Revisi Aturan Kepemilikan Tunggal Bank

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso
Penulis: Ihya Ulum Aldin
29/1/2019, 17.18 WIB

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyampaikan, rencana pelonggaran aturan single presence policy (SPP) atau kepemilikan tunggal bank merupakan permintaan dari beberapa pelaku di industri perbankan. Kendati demikian, Wimboh mengatakan OJK belum tentu akan merevisi aturan tersebut.

Aturan kepemilikan tunggal diatur melalui Peraturan OJK Nomor 39/POJK.03/2017 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia. Wimboh sendiri enggan menjelaskan detail revisi apa yang diminta oleh pelaku industri perbankan.

"Kalau permintan dari industri, terutama bank yang mau mengakuisisi dengan kepemilikan lebih dari tresshold, tidak serta merta permintaan itu terus kita kita penuhi," kata Wimboh di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (29/1).

Sesuai POJK tersebut, setiap pihak hanya bisa menjadi pemegang saham pengendali (PSP) atas satu bank, atau bisa atas dua bank bila salah satunya adalah bank campuran atau bank berprinsip syariah. Bila PSP suatu bank ingin mengambil alih bank lainnya, PSP tersebut wajib memilih salah satu opsi yaitu merger, pembentukan induk di bidang perbankan, atau fungsi holding. Salah satu dari tiga opsi ini harus dipenuhi dalam tenggat waktu tertentu.

(Baca: Kaji Ulang Aturan SPP, OJK Buka Peluang Satu Pihak Punya Banyak Bank)

Meski begitu, Wimboh mengatakan OJK akan mengkaji permintaan tersebut untuk mencari menemukan jalan keluar terbaik atas aturan kepemilikan tunggal yang diinginkan pelaku industri, dengan tetap mengedepankan prudensial bank dan pemerataan kepemilikan.

Meski begitu, Wimboh menegaskan bahwa konsolidasi di industri perbankan bukan tuntutan regulasi. Menurutnya kondolidasi dalam industri perbankan dapat mendorong daya saing bank-bank yang sudah tidak mampu berkompetisi. Sehingga, konsolidasi dilakukan berdasarkan tuntutan pasar yang mengharuskan perbankan untuk konsolidasi agar lebih kompetitif.

"Konsolidasi dapat menambah energi pada bank-bank kecil. Seperti pengembangan informasi dan teknologi yang hanya dilakukan oleh satu pihak saja tapi skala operasinya bisa lebih besar. Kompetisi ini harus menjadi acuan kita, bagaimana bank-bank itu lebih kompetitif. Kita setuju dengan adanya kondolisdasi namun lebih market driven, bukan regulatory driven," kata Wimboh.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengatakan,  konsolidasi diharapkan dapat memperlonggar likuiditas perbankan. Rasio likuiditas atau loan to deposit ratio (LDR) perbankan saat ini masih berada pada level 93,2% atau hanya sedikit membaik dibandingkan posisi Desember 2018 pada level 93,31%.

"Memang masih ada potensi terjadinya segmentasi pada beberapa kelompok bank khususnya kelompok bank umum kegiatan usaha (BUKU) 1 dan BUKU 2, namun tidak semua. Hanya beberapa bank saja," kata Halim.

(Baca: Dorong Konsolidasi, Perbanas Nilai Idealnya Hanya Ada 50-70 Bank)

Reporter: Ihya Ulum Aldin