Alipay-CIMB Niaga Sudah Mengajukan Izin Kerja Sama ke Bank Indonesia

Arief Kamaludin|KATADATA
BI: CIMB Niaga telah mengajukan permohonan izin untuk bekerja sama dengan Tekfin asal Tiongkok, Alipay.
Penulis: Happy Fajrian
18/1/2019, 09.03 WIB

Jasa pembayaran asal Tiongkok, Alipay, selangkah lebih dekat untuk masuk pasar Indonesia. Bank Indonesia (BI) menyatakan Alipay sudah menyepakati kerja sama dengan PT CIMB Niaga Tbk dan telah mengajukan permohonan izin kepada BI.

Teknologi finansial alias financial technology (fintech) asal Tiongkok, Alipay dan WeChat Pay, menyatakan tertarik masuk pasar Indonesia dan sudah mengadakan pembicaraan dengan sejumlah bank di Tanah Air, di antaranya PT Bank Central Asia Tbk (BCA), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dan PT CIMB Niaga Tbk.

"Progresnya adalah saat ini, BCA dengan Alipay dan BRI dengan Alipay dalam proses kelengkapan dokumen. Yang maju adalah kerja sama dengan CIMB Niaga sudah masuk ke kami," kata Deputi Gubernur BI Sugeng di Jakarta, Kamis (17/1).

Sugeng menambahkan, setelah dokumen tersebut masuk, BI akan memverifikasi kelengkapan berkas dan penilaian rencana operasi bisnis. Salah satu faktor yang akan dinilai BI adalah sistem keamanan yang ditawarkan Alipay dan CIMB bagi konsumen.

(Baca: Setelah Menggandeng BNI, Alipay Dekati BCA dan BRI)

"Jadi kami akan lihat secara teknisnya di sistem penyelenggaraannya, kami harus cek, apakah cukup aman bagi konsumen. Jadi ini sementara itu updatenya," jelasnya.

Sugeng juga menegaskan, hingga saat ini BI belum memberikan izin kepada Alipay dan WeChat Pay untuk beroperasi di Indonesia.

"Kalau nanti ada berita-berita misalnya WeChat dan Alipay masih tetap beroperasi tanpa harus kerja sama, itu jelas melanggar aturan BI. Dan BI sudah memperingatkan, tentunya kami akan terus memonitor dan kami awasi," tambahnya.

Sistem pembayaran di Indonesia diatur oleh BI melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Dalam salah satu poin aturan tersebut, disebutkan bahwa setiap prinsipal asing yang memproses transaksi pembayaran ritel di indonesia harus bekerja sama dengan lembaga switching domestik yang sudah disetujui bank sentral.

(Baca: Kongsi BNI dengan WeChat dan Alipay Tunggu Pendirian BUMN Fintech)

Alipay merupakan unit bisnis jasa pembayaran digital yang terafiliasi dengan Alibaba Group besutan Jack Ma. Sedangkan WeChat Pay adalah aplikasi percakapan yang menyediakan fitur jasa keuangan besutan korporasi Tencent.

Sebelumnya, Alipay dan WeChat secara tanpa izin bekerja sama dengan sektor usaha (merchant) di Bali untuk menawarkan jasa pembayaran kepada turis-turis asing, terutama turis asal Tiongkok.

Pertimbangan perusahaan jasa pembayaran asing harus bekerja sama dengan perbankan domestik jika ingin berbisnis di dalam negeri, agar pemrosesan, dan penyelesaian transaksi dapat melibatkan lembaga jasa keuangan domestik.

Reporter: Antara