Perluas Akses Pembiayaan Petani-Nelayan, Pemerintah Siapkan KUR Khusus

ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Di tingkat petani harga garam berada pada kisaran Rp3000 per kilogram untuk kualitas standar, sementara untuk kualitas super Rp4000 per kilogram, harga yang fantastis untuk sekilogram garam, padahal di tahun sebelumnya hanya Rp300 per kilogram.
Penulis: Rizky Alika
15/1/2019, 10.58 WIB

Pemerintah menyadari kelompok petani dan nelayan perlu mendapat akses lebih terbuka ke sistem pembiayaan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Karena itu, Sedang disiapkan kredit usaha rakyat (KUR) khusus untuk sektor tersebut terutama perkebunan, peternakan, dan perikanan rakyat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution berharap KUR khusus akan membantu pengembangan petani dan nelayan. “Kami dorong supaya ada pembelian kapal kecil kurang dari 5 gross tonnage (GT), maksimum 10 GT,” kata Darmin di kantornya, Jakarta, Senin (15/1) malam.

(Baca: Kredit Usaha Rakyat Rp 120 T di 2018, Porsi Sektor Produksi Baru 47%)

Dalam hal ini, KUR khusus diberikan kepada petani garam untuk meningkatkan pengembangan teknik yang lebih baik. Saat ini, petani sudah tahu penggunaan membran agar hasil garamnya lebih baik. Pada tahap selanjutnya, mereka diharapkan mampu merambah ke garam industri.

Ada sejumlah industri yang membutuhkan garam sebagai bahan baku utama atau pun bahan tambahan. Saat ini, sebagian garam petani baru mampu menembus industri makanan minuman. Dengan meningkatkanya pengetahuan dan teknologi, produksi para petani ditargetkan memenuhi industri di luar itu, seperti pabrik kaca.

Begitu pula dengan petani perkebunan dan peternakan rakyat. Pemerintah berharap dana KUR tadi akan menjadi katalis mereka dalam meningkatkan produksinya. (Baca: Bidik Peternak dan Nelayan, Plafon KUR Tahun Depan Naik Jadi Rp 140 T)

Fokus pemberian KUR khusus ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut, jumlah plafon uang yang diberikan mulai dari Rp 25 juta dan maksimal Rp 500 juta dengan bunga 7 % efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga.

Jangka waktu KUR khusus ditentukan paling lama empat tahun untuk kredit atau pembiayaan modal kerja. Adapun  untuk kredit atau pembiayaan investasi maksimal lima tahun. Keduanya dengan grace period sesuai penilaian penyalur KUR.

Sebelumnya, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah memperbesar penyaluran KUR pada 2019 menjadi Rp 140 triliun. Jumlah tersebut naik 13 % dibandingkan plafon tahun lalu Rp 123,801 triliun.

Deputi Bidang Koordinasi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Perekonomian Iskandar Simorangkir menyatakan penambahan plafon ini mempertimbangkan beberapa komponen seperti capaian pertumbuhan ekonomi 2018 yang diperkirakan pada kisaran 5,2 %.

(Baca: KUR Produktif Tak Capai Target, BRI Siap Terima Sanksi dari Pemerintah)

Selain itu, penambahan plafon lantaran pertumbuhan kredit UMKM mencapai 8,48 % secara tahunan dan tingkat inflasi sampai September 2018 masih terjaga 2,88 %. Di sisi lain, Bank Indonesia sudah menetapkan proyeksi pertumbuhan kredit perbankan pada tahun ini 10-12 %.

Nantinya, penerima KUR dibebankan bunga 7 % per tahun. Artinya, bunga subsidi KUR tidak berubah sebesar 10,5 % persen per tahun dari bunga pasar 17,5 %. Menurut Iskandar, anggaran pembayaran bunga pada 2019 mencapai Rp 11,98 trliun.