Kaji Ulang Aturan SPP, OJK Buka Peluang Satu Pihak Punya Banyak Bank

Arief Kamaludin | Katadata
Penulis: Ihya Ulum Aldin
12/1/2019, 16.40 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji ulang aturan mengenai aturan kepemilikan tunggal atau single presence policy (SPP) perbankan di Indonesia. Jadi, ada kemungkinan ke depan pemegang saham pengendali bisa memiliki lebih dari satu bank.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, OJK ingin bank dari kelompok bank umum kegiatan usaha (BUKU) 4 (bermodal inti di atas Rp 30 triliun) yang dapat mengambil alih bank kecil, bank BUKU 1 atau BUKU 2, sehingga bank tersebut dapat dijadikan bank yang memiliki fokus berbeda dengan induknya.

"Tapi masih dalam lingkup konsolidasi dengan bank besarnya itu. Itu pun lagi kami kaji kan, supaya nanti kalau semua (bank) begitu, kan bagus. Jadi bank BUKU 1-2 punya induk besarnya," kata Heru di Jakarta, Jumat (11/1).

(Baca: OJK Targetkan Kredit Perbankan Tumbuh 12%-14% Tahun Ini)

Menurut Heru, dengan dimergernya bank yang dimiliki oleh satu pemegang saham pengendali sebagai cara agar tidak melanggar Peraturan OJK Nomor 39/POJK.03/2017 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia, secara ekonomis tidak akan memberikan manfaat bagi bank besar yang mengakuisisi bank kecil.

"Misalnya bank kecil sama yang besar (dimerger), kan hilang. Bagi yang besar itu kan tidak ada manfaatnya," kata Heru.

Namun, jika setelah proses akuisisi bank tersebut tidak dimerger melainkan dijadikan bank khusus, seperti khusus menangani segmen digital atau usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM), menurut Heru, proses akuisisi akan lebih bermanfaat. Karena bank kecil yang diakuisisi tersebut akan lebih mampu memberikan kontribusi untuk induknya dan sebaliknya.

Dengan berada di bawah naungan bank besar, bank kecil tersebut jika suatu saat nanti membutuhkan tambahan permodalan, bank besar yang menjadi induknya dapat langsung menyuntikkan tambahan modal.

"Kalau jumlah bank tetap sama, tapi (bank kecil) di bawah (naungan) bank induk yang besar, kontribusinya jadi besar. Kalau sekarang pemiliknya enggak kuat dari permodalannya, kalau mau butuh berkembang (tambah modal), mau dari mana duitnya?" kata Heru.

(Baca: 5 Fokus Kebijakan OJK Untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2019)

Reporter: Ihya Ulum Aldin