Di saat problem keuangan masih membelit, Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera menghadapi kasus hukum yang membuat dua asetnya terancam disita pengadilan. Kasus hukum tersebut yaitu cidera janji (wanprestasi) atas pembayaran komisi (fee) kepada mantan Direktur Utama-nya. Kuasa hukum perusahaan menyatakan tengah mengambil langkah hukum perlawanan.
Mantan Dirut Bumiputera Soeseno Haryo menggugat perusahaan asuransi tertua di Indonesia tersebut lantaran dinilainya belum membayarkan janji fee dalam perannya sebagai pembawa bisnis dan penutup asuransi kumpulan Perumnas sesuai perjanjian kerja sama. Perjanjian fee diketahui sebesar 12,5% dari premi Past Service Liability (PSL) sebesar Rp 225,58 miliar.
Gugatan Soeseno dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia juga menang dalam banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Kuasa Hukum Bumiputera Army Mulyanto tak menepis tentang dikabulkannya gugatan Suseno. "Gugatan dikabulkan, tapi tidak keseluruhannya, hanya sebagian. Jadi kami mengajukan perlawanan terkait penetapan yang sifatnya menurut kami tidak berdasar secara hukum," kata dia dia kantornya, Jakarta, Jumat (11/1).
(Baca: Dirut Baru Bumiputera Janjikan Pembayaran Klaim Jadi Prioritas Utama)
Yang dipersoalkan Army adalah langkah penyitaan atas dua aset Bumiputera yaitu tanah dan bangunan Gedung AJB Bumiputera 1912 di Jalan Wolter Mongisidi No. 84, Jaksel dan tanah di Jalan Bintaro Raya No.10, Tanah Kusir Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Hal itu setelah keluarnya Surat Penetapan Sita Eksekusi No. 58/Eks.Pdt/2018 dua aset Bumiputera menjadi objek sitaan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Atas kondisi tersebut, Army menyatakan, pihaknya telah meminta penangguhan penyitaan, pengosongan, hingga pelelangan aset kepada pengadilan. Sebab, prosedur hukum harus berjalan sesuai dengan dasar hukum yang berlaku. Bila polisi melakukan penyitaan aset melalui pemasangan garis polisi, pihaknya mengancam bakal menindaklanjuti dengan proses hukum atas kerugian tersebut.
Adapun aset tanah dan bangunan yang berada di Jalan Wolter Monginsidi dinilai penting bagi Bumiputera lantaran digunakan untuk melayani para pemegang polis.
(Baca: Problem Jiwasraya, DPR Tegaskan Pemerintah Tak Bisa Asal Suntik Modal)
Selain melakukan langkah hukum perlawanan atas tindakan penyitaan aset di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perusahaan tengah mengupayakan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA. Dalam putusan tersebut, Bumiputera ditetapkan harus membayar sebesar Rp 19 miliar (utang atas kekurangan pembayaran fee sebesar Rp 16,8 miliar ditambah bunga Rp 2,2 miliar). Ini sama dengan putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi, tapi lebih besar dibandingkan putusan di Pengadilan Negeri yaitu Rp 16,8 miliar.
“Dalam hal ini para prinsipal sedang mengupayakan PK,” ujarnya. Ia pun berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan tersebut.