Masa tahan (holding period) dana repatriasi program pengampunan pajak (tax amnesty) bakal berakhir pada 2019 mendatang. Setelah masa tahan berakhir, ada risiko dana tersebut ditransfer kembali ke luar negeri. Hal ini bisa menambah risiko pengetatan likuiditas di perbankan domestik.

“Pertengahan 2019, periode lock up dana repatriasi sudah habis. Jadi ada banyak tantangan terkait likuiditas,” kata Ekonom Bank Danamon Wisnu Wardhana di Menara Bank Danamon, Jakarta, Kamis (6/12).

(Baca juga: LPS: Likuiditas Bank Ketat, LDR 94% Perlu Diwaspadai)

Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menurut Wisnu, pernah menyampaikan bahwa tengah menyiapkan instrumen penempatan alternatif agar bisa memertahankan dana repatriasi di dalam negeri.

Instrumen penempatan yang dimaksud akan disertai dengan insentif. Namun, ia menekankan bukan hanya insentif yang diperlukan, tapi juga imbal hasil yang menarik.

(Baca juga: Perang Bunga Deposito, Ada Bank Kecil Tawarkan Special Rate Lebih 10%)

Halaman: