Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyampaikan, jumlah laporan klaim pada bencana gempa dan tsunami di Palu-Donggala, Sulawesi Tengah dan gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat mencapai 969 laporan per 25 Oktober 2018 dengan rincian 247 klaim gempa dan tsunami Palu-Donggala, dan sisanya 722 klaim gempa Lombok dengan total nilai kerugian asuransi mencapai Rp1,17 triliun.
Wakil Ketua AAUI Trinita Situmeang merinci, dari kejadian gempa dan tsunami di Kota Palu dan Donggala ini terdapat 247 pengajuan klaim dengan nilai pertangungan senilai Rp 5,8 triliun. Dari total pengajuan klaim tersebut, AAUI mengestimasi ada kerugian senilai Rp558 miliar untuk 123 kasus klaim. Sedangkan 124 sisanya, belum ada estimasinya.
(Baca: Imbas Gempa dan Tsunami, Inflasi di Palu Capai 2,27% pada Oktober)
Sementara itu, untuk bencana gempa bumi di Lombok jumlah klaim yang masuk sebanyak 722 klaim dengan total harga pertanggungan senilai Rp47 triliun. Laporan yang sudah masuk disertai dengan estimasi, ada 443 klaim dengan jumlah kerugian senilai Rp616,5 miliar. Sedangkan, 279 klaim sisanya belum diestimasikan.
"Masih dalam proses perhitungan, masih dimintakan, atau bisa jadi tidak klaim. Ada beberapa kondisi. Orang tidak bisa bayar kredit, itu ditanggung kredit asuransi, mutiple effect-nya banyak," kata Trinita di kantornya, Jakarta, Kamis (22/11).
Berdasarkan data yang dikumpulkan AAUI, nilai kerugian asuransi (insurance loss) bencana gempa di Lombok lebih besar daripada bencana gempa dan tsunami di Palu-Donggala. Walaupun Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengkalkulasi nilai economic loss dari gempa di Lombok sebesar Rp12,15 triliun, lebih kecil dibandingkan economic loss bencana gempa dan tsunami di Palu-Donggala, yang mencapai Rp18,48 triliun.
Trinita mengatakan, dampak kerugian berdasarkan asuransi dan ekonomi berbeda. Ada dua kemungkinan, kenapa kerugian asuransi untuk gempa dan tsunami di Palu-Donggala lebih kecil dari Lombok, walau economic loss-nya lebih besar.
Pertama, ada kemungkinan area-area di Palu-Donggala yang belum diasuransikan. Kedua, kemungkinan sudah diasuransikan tapi tidak mengcover kejadian gempa bumi sehingga tidak mendapatkan penggantian kerugian dari asuransi.
"Setiap kita berhadapan dengan katastrofe, itu kita berhadapan juga dengan dua definisi yang namanya kerugian asuransi dengan kerugian ekonomi. Kita harus bedakan," kata Trinita.
Pada 5 Agustus 2018 lalu, Lombok diguncang gempa bumi dengan magnitudo 7 skala richter (SR). Akibatnya, ratusan orang luka-luka dan ribuan orang mengungsi ke tempat yang aman. Namun, tidak berselang lama, gempa mengguncang wilayah Palu dengan kekuatan 7,4 SR, disertai gelombang tsunami pada 28 September 2018.