Sistem pembayaran domestik harus andal dan mampu menjaga keamanan transaksi untuk menghadapi masuknya platform sistem pembayaran asing, seperti WeChat Pay dan Alipay ke Indonesia. Para penyedia sistem pembayaran asing tersebut wajib menggandeng bank kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) IV sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia (BI).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, regulator seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menformulasikan peraturan terkait sistem pembayaran di Indonesia terkait masuknya sistem pembayaran WeChat Pay dan Alipay ke dalam negeri.
"Yang paling penting kan sistem pembayaran di Indonesia harus memiliki keandalan, kemampuan untuk menjaga stabilitas dan aspek keamanan menjadi penting," kata Sri Mulyani di Indonesia Banking Expo 2018, di Jakarta, Kamis (15/11).
Kedua regulator tersebut akan menetapkan kembali bentuk sistem pembayaran dalam negeri dengan adanya platform-platform seperti WeChat Pay dan Alipay yang ekspansi ke Indonesia. Pasalnya, platform sistem pembayaran dari luar negeri mampu menciptakan ekosistem perusahaan sendiri dan berbeda dengan sistem pembayaran yang sudah ada di Indonesia.
Untuk itu, pemerintah mendorong kedua platform tersebut untuk bekerja sama dengan bank dalam negeri jika ingin beroperasi di Indonesia. "Bisa dapat dioperasikan dan bisa kemudian mematuhi prinsip-prinsip keamanan, reabilitas, maupun stabilitas," kata Sri Mulyani.
(Baca: Ekspansi ke Indonesia, Alipay dan WeChat Pay Bersiap Gandeng BNI)
Kewajiban bagi penyedia platform pembayaran asing untuk bekerja sama dengan perbankan nasional diatur dalam Peraturan BI (PBI) 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Bank yang yang harus digandeng adalah bank BUKU IV alias bank bermodal inti di atas Rp 30 triliun.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk tengah memproses kerja sama dengan tiga penyedia platform pembayaran asing, yakni WeChat Pay, Liquid Pay, dan Alipay. WeChat Pay dan Alipay merupakan penyedia sistem pembayaran asal Tiongkok sedangkan Liquid Pay dari Singapura. Saat ini, prosesnya telah memasuki tahap kajian model bisnis dan pengajuan izin kepada BI dan OJK. Lewat kerja sama tersebut, BNI ingin menangkap peluang bisnis dari transaksi wisatawan asing yang menggunakan tiga platform pembayaran tersebut.
Sementara itu, Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja mengatakan, pihaknya belum memikirkan untuk bekerja sama dengan dua platform asing tersebut. "Kami sementara kerja sama dengan (penyedia sistem pembayaran) lokal, dengan Gopay," katanya.
(Baca: BNI Proses Izin Kerja Sama dengan Alipay, WeChat, dan Liquid Pay)