OJK Perketat Pengawasan Industri Asuransi

Donang Wahyu|KATADATA
OJK
30/10/2018, 11.45 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bakal memperbaiki pengawasan terhadap industri asuransi. Hal itu menyusul problem keuangan yang menerpa beberapa perusahaan asuransi hingga menyebabkan penundaan pembayaran polis.

"Tentunya semuanya akan kami perbaiki, cara pengawasan kami, ketentuan kami dan kebijakan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (29/10).

(Baca juga: Masalah Laten Bancassurance, Pelajaran dari Jiwasraya)

Menurut dia, pengawasan terhadap industri asuransi akan diperketat layaknya industri perbankan. Intensitas pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan bakal ditingkatkan. "Kalau perlu, kami datangi secara lebih sering," ujarnya.

Kasus pembayaran polis macet yang telah lama jadi pemberitaan terjadi atas nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera. Penyebabnya, defisit keuangan. Bila mengikuti hitungan yang dilansir Pengelola Statuter Bumiputera pada 2016 lalu, defisit keuangan pada periode 2017-2021 berkisar Rp 2,1-2,5 triliun per tahun. Angka tersebut dengan memperhitungkan klaim jatuh tempo.

(Baca juga: Bumiputera Menghidupkan Asa dari Lini Bisnis Syariah)

Saat ini, restrukturisasi Bumiputera tengah memasuki babak baru, setelah OJK menyetop skema restrukturisasi kompleks yang sebelumnya dijalankan. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank OJK Riswinandi membeberkan kepengurusan Bumiputera telah dialihkan dari Pengelola Statuter kepada direksi dan komisaris baru.

Pengelola Statuter diangkat OJK pada 2016 lalu untuk menggantikan tugas komisaris dan direksi dalam merestrukturisasi perusahaan. “Setelah di-review, keputusannya tidak dilanjutkan, sehingga kami kembalikan lagi pengurusan bumiputera sesuai anggaran dasarnya,” ujarnya.

Halaman: