OJK Longgarkan Penagihan Kredit untuk Korban Bencana Sulteng

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso
Penulis: Ihya Ulum Aldin
5/10/2018, 07.38 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan kebijakan bagi perbankan dalam penagihan kredit kepada debitur korban bencana gempa dan tsunami di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Namun, detail kebijakan restrukturisasi kredit diserahkan kepada masing-masing bank.

"Kami restrukturisasi kreditnya sampai jangka waktu tertentu, sampai keadaan pulih. Ada yang mungkin diberi pinjaman lagi, tapi tergantung konteksnya," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, di kantornya, Jakarta, Kamis (4/10).

Pelonggaran yang diberikan oleh OJK kepada perbankan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam. Namun, kebijakan pelonggaran seperti apa yang akan diberikan, diserahkan ke masing-masing bank.

Menurut data OJK, jumlah kredit yang disalurkan oleh perbankan di Sulteng mencapai Rp 16,2 triliun per Agustus 2018. Angka tersebut setara 0,3% dari total kredit industri perbankan nasional.

Dari jumlah penyaluran kredit oleh perbankan tersebut, mayoritas ada di Kota Palu sebesar Rp 14,3 triliun dan Kabupaten Parigi Moutong sebesar Rp 2 triliun. Penyaluran kredit di Kabupaten Donggala dan Sigi sebesar Rp 233 miliar.

“Dari jumlah kredit ini, kami masih hitung berapa debitur yang terkena dampak gempa tsunami Palu dan Donggala. Jumlahnya belum pasti, karena korbannya masih terus dicari juga,” kata Wimboh.

Selain kredit perbankan, OJK juga mencatat jumlah pembiayaan multifinance di Sulawesi Tengah sebesar Rp 370 miliar. Sementara itu, total tabungan masyarakat yang ada Sulawesi Tengah sebesar Rp 12,2 miliar.

(Baca: Pengusaha Retail Telan Kerugian Ratusan Miliar Akibat Gempa Palu)

Perlakuan Khusus

PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) siap memberikan perlakuan khusus bagi para debitur yang terdampak gempa dan tsunami di Sulteng. Perlakuan khusus yang diberikan, antara lain dalam penilaian kualitas kredit atau pembiayaan syariah dan kualitas kredit yang direstrukturisasi, serta penyaluran kredit atau pembiayaan syariah baru.

"BTN akan memberikan restrukturisasi kredit dengan memperhatikan kondisi fisik serta psikologis nasabah, serta situasi Sulteng ke depannya sehingga tidak memberatkan mereka,” kata Direktur Utama Bank BTN Maryono, dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (4/10).

Berdasarkan data BTN, debitur kredit konsumer aktif di Sulteng berjumlah 12.036 debitur dengan nilai kredit sekitar Rp 911 miliar. Adapun debitur kredit komersial berjumlah 487 debitur dengan nilai kredit sekitar Rp 139 miliar. “Kami masih melakukan inventarisasi bagaimana keadaan debitur kami di Sulteng dan akan segera kami laporkan ke regulator sambil menunggu arahan selanjutnya mengenai langkah-langkah restruktrurisasi kredit,” kata Maryono.

Restrukturisasi untuk debitur di Sulteng bisa mengacu pada restrukturisasi untuk korban gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebelumnya, BTN memberikan masa tenggang (grace period) bagi debitur korban gempa Lombok maksimal 2 tahun untuk membayar cicilan pokok kredit. Keringanan lainnya berupa diskon denda dan bunga hingga 100% bagi debitur yang disetujui mendapatkan restrukturisasi. “Tetapi ini akan dilakukan setelah tim Business Continuity Management menyampaikan inventarisasi dari hasil pengecekan mereka terhadap nasabah di lokasi gempa,” katanya.

(Baca: Ini Keringanan Pajak untuk Korban Gempa Palu)