OJK Akan Gabungkan 6 Lembaga Penyelesaian Sengketa Jasa Keuangan

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Ihya Ulum Aldin
6/9/2018, 15.36 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengkonsolidasikan enam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di sektor jasa keuangan. Penggabungan ini diperkirakan akan terealisasi pada 2020 mendatang.

"Tahun depan targetnya baru membentuk sekretariat bersama dulu," kata Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara di Jakarta, Kamis (6/9).

Adapun keenam LAPS yang saat ini sudah beroperasi di Indonesia yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), dan Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP). Selanjutnya, ada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI), dan Badan Mediasi Pembiayaan dan Pergadaian Indonesia (BMPPI).

Rencana penggabungan ini bertujuan agar LAPS lebih terintegrasi dan bekerja lebih efisien. Dengan membentuk sekretariat bersama tahun depan sebagai awalan pembentukan integrasi, akan ada beberapa kompartemen sesuai dengan industrinya. Adapun, integrasi ini bisa menampung keluhan konsumen terhadap produk hybrid.

Tirta mengungkapkan ada beberapa LAPS yang belum menerima pelimpahan sengketa atau keluhan dari konsumen yang tidak puas. Salah satunya BAMPPI yang hingga saat ini belum menerima keluhan. "Meskipun catatan kami ada sengketa yang masuk ke OJK, konsumen yang mengadukan kasus itu ada 11 laporan, tapi ke BAMPPI tidak satupun. Dana pensiun juga tidak ada yang mengajukan sampai ini," katanya.

Sejak awal tahun hingga Agustus, telah ada 11 laporan yang masuk ke OJK. Pengaduan berasal dari industri perbankan, asuransi, dan multifinance. Tirta tidak bisa menjelaskan secara rinci apa saja laporannya. Pada umumnya, pengaduan ketidakpuasan konsumen ketika melakukan klaim.

Dia menjelaskan tren pengaduan yang masuk ke OJK mengalami peningkatan setiap tahun. Hal ini sejalan dengan semakin sadarnya konsumen terhadap peraturan dan perlindungan. Jadi, bukan karena industri keuangan secara umum memburuk.

"Konsumen makin pintar, makin dia tahu bahwa ada perlindungan konsumen di OJK, jadi dia mengajukan pengaduan," kata Tirta.