Bank Indonesia (BI) akan mencabut dan menarik empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1998 dan 1999. Dalam pengumuman resminya, BI memberi waktu kepada masyarakat untuk menukar uang kertas lama tersebut dengan yang baru hingga akhir tahun ini.
Penukaran dapat dilakukan di kantor Bank Indonesia terdekat. “Nanti Kasir BI akan memeriksa apakah uang yang akan ditukar asli atau tidak? Sepanjang asli, tentunya akan ditukar (dengan jumlah yang sama) 1:1," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Agusman kepada wartawan, Ahad (24/6).
Adapun keempat pecahan mata uang yang ditarik tersebut adalah Rp 10 ribu tahun emisi 1998, dengan gambar muka pahlawan nasional Cut Nyak Dhien; Rp 20 ribu tahun emisi 1998 yang bergambar pahlawan nasional Ki Hajar Dewantara; Rp 50 ribu tahun 1999 bergambar pahlawan masional WR Soepratman; dan, Rp 100 ribu tahun 1999 dengan gambar pahlawan Proklamator Dr Ir Soekarno dan Dr H Mohammad Hatta.
(Baca juga: BI Isyaratkan Kenaikan Bunga Acuan dan Penurunan Uang Muka KPR)
Ketetapan ini diatur melalui Peraturan BI (PBI) Nomor 10 Tahun 2008 tentang melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas rupiah. BI pun rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Alasannya, selain karena masa edar uangnya yang sudah lama, saat ini sudah ada uang emisi baru dengan teknologi unsur pengaman (security features) yang lebih baik.