Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/2/PBI/2018 yang merupakan revisi PBI tentang pembawaan uang kertas asing ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia. Dalam revisi aturan tersebut, setiap orang atau korporasi yang tanpa izin BI membawa uang kertas asing dengan nilai setara Rp 1 miliar atau lebih, terancam denda, berubah dari sanksi sebelumnya yang hanya pencegahan.
Dengan adanya ketentuan baru tersebut, maka para pelanggar bisa terjerat denda berlapis. Hal itu terjadi jika pelanggar juga menabrak Peraturan pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2016 tentang pembawaan uang tunai. Dalam PP tersebut, setiap orang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain paling sedikit Rp 100 juta atau setara dengan itu ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia wajib memberitahukan kepada pejabat Bea dan Cukai.
“Pengenaan sanksi administratif berupa denda berdasarkan PBI pembawaan uang kertas asing tidak menghilangkan pengenaan sanksi denda terhadap pelanggaran PP pembawaan uang tunai,” demikian tertulis dalam lembaran tanya jawab seputar PBI Nomor 20/2/PBI/2018 yang dilansir di situs BI, Senin (12/3).
Secara rinci, berdasarkan PBI, setiap orang atau korporasi dilarang membawa uang kertas asing dengan jumlah paling sedikit setara Rp 1 miliar. Aturan ini dikecualikan untuk badan berizin.
Pihak yang dapat menjadi badan berizin yaitu bank dan kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) bukan bank alias money changer. Adapun pelaksanaan pengajuan permohonan izin sebagai badan berizin dan permohonan persetujuan kuota pembawaan uang kertas asing kepada BI berlaku mulai 4 Juni 2018.
Bagi pelanggar ketentuan tersebut, BI mengenakan denda sebesar 10% dari total uang kertas asing yang dibawa, dengan denda paling banyak setara Rp 300 juta. Denda juga diberlakukan bagi badan berizin yang membawa uang kertas asing melebihi persetujuan BI. Besarannya, 10% dari kelebihan jumlah uang kertas asing, dengan denda paling banyak setara Rp 300 juta. Denda ini berlaku mulai 3 September 2018.
Di sisi lain, berdasarkan PP 99/2016, setiap orang yang membawa uang tunai (rupiah atau mata uang asing) dan/atau instrumen pembayaran lain paling sedikit Rp 100 juta atau yang nilainya setara dengan itu ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia wajib memberitahukan kepada pejabat Bea dan Cukai.
Setiap pelanggar dikenakan denda sebesar 10% dari seluruh jumlah uang tunai dan/atau Instrumen pembayaran lain yang dibawa dengan denda paling banyak Rp 300 juta. Di sisi lain, jika yang dibawa lebih besar dari yang dideklarasikan maka dikenakan denda 10% dari kelebihannya, dengan denda paling banyak Rp 300 juta.
BI mencontohkan, jika pihak A yang tidak mengantongi izin dan persetujuan BI, membawa uang kertas asing setara Rp 1 miliar atau lebih ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia, dan uang tersebut tidak dideklarasikan kepada petugas bea dan cukai, maka total denda menjadi 20% dari total uang kertas asing yang dibawa, dengan denda maksimal Rp 600 juta.
Dalam keterangan pers tertulisnya, BI menyatakan, revisi PBI diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan pembawaan uang kertas asing. Selain itu, memperkuat aktivitas pemantauan (monitoring) yang dilakukan BI.
“Dengan monitoring yang baik oleh BI, pengaturan tersebut diharapkan dapat mendukung efektivitas kebijakan moneter, khususnya dalam mengendalikan nilai tukar,” demikian tertulis.
BI menekankan, kebijakan tersebut bukan merupakan kebijakan kontrol devisa. Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memerlukan uang kertas asing di atas ambang batas izin pembawaan uang kertas asing dapat memenuhi kebutuhan valuta asing secara nontunai.