Cegah Nasabah Merugi, DPR Bakal Panggil Kembali OJK dan Bumiputera

ARIEF KAMALUDIN | KATADATA
22/2/2018, 14.20 WIB

Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal kembali memanggil pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pengelola Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera untuk membahas persoalan keuangan di perusahaan asuransi tertua di Indonesia tersebut.

Anggota Komisi Keuangan Donny Priambodo menyatakan posisi institusinya adalah membela pemegang polis. “Kami tidak ingin masalah Bumiputera merugikan nasabah. Masa sidang bulan depan, kami akan panggil kembali OJK dan Bumiputera untuk melanjutkan pembahasan masalah ini,” kata dia kepada Katadata.co.id, Kamis (22/2).

(Baca juga: Riuh Penyelamatan Bumiputera, Pemegang Polis Somasi OJK dan Jokowi)

Menurut dia, pembahasan mengenai Bumiputera harus tuntas untuk mencapai solusi yang tepat. Sebelumnya, Komisi Keuangan sudah membentuk panitia kerja (Panja) untuk mendalami persoalan keuangan Bumiputera. Panja sudah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan OJK maupun pengelola Bumiputera.

Adapun kisruh penyelamatan Bumiputera terus berlanjut meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membatalkan program penyehatan sebelumnya yang menuai pro dan kontra. Beberapa pemegang polis meminta agar OJK membubarkan atau mengganti pengelola statuter Bumiputera lantaran dianggap gagal menyehatkan perusahaan.

(Baca juga: Hidupkan Bumiputera, Ketua OJK: Boleh Jual Polis dan Bentuk Anak Usaha)

Pengelola statuter merupakan jajaran yang diangkat OJK untuk mengelola perusahaan, menggantikan direksi dan komisaris. Pengangkatan dilakukan pada 2016 lalu dengan pertimbangkan kondisi keuangan perusahaan yang memburuk.

Pemegang polis sekaligus mantan Komisaris Independen Bumiputera Irvan Rahardjo menyebut skema penyehatan sebelumnya telah membuat kerusakan dalam institusi Bumiputera. Sebab, skema penyehatan tersebut sempat berjalan lebih dari setahun.

(Baca juga: Tawaran Jalan Keluar Kemelut Bumiputera)

Ia pun mengusulkan beberapa solusi agar kerusakan tidak berlanjut. Solusi tersebut di antaranya pembubaran Pengelola Statuter, pengembalian fungsi Badan Perwakilan Anggota (BPA) yang merupakan organ tertinggi pada badan usaha yang berbentuk mutual, dan penyelenggaraan referendum yang melibatkan seluruh pemegang saham, yaitu pemegang polis, untuk menentukan kelanjutan perusahaan.

Selain itu, ia mendorong agar pemerintah segera membuat peraturan khusus untuk asuransi mutual dan membentuk program penjaminan polis sesuai amanat UU Perasuransian.