Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelar rapat kerja dengan Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna menyiapkan aturan dalam rangka meratifikasi alias mengadopsi protokol ke-6 di bidang jasa keuangan terkait ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS). Ratifikasi perlu dilakukan untuk melaksanakan integrasi perbankan ASEAN.
Sri Mulyani menjelaskan, protokol keenam sudah disetujui oleh Menteri Keuangan ASEAN pada Maret 2015, namun Indonesia belum meratifikasi protokol tersebut hingga saat ini. Saat ini, sebanyak sembilan negara ASEAN telah meratifikasi protokol tersebut. "Tinggal Indonesia yang belum meratifikasi. Sekarang sudah menginjak pada protokol ke-7," kata dia di Ruang Rapat Komisi Keuangan DPR, Jakarta (6/2).
Sebelumnya, Menteri Keuangan telah mengajukan ratifikasi protokol keenam ke DPR pada 2016. Saat itu, DPR meminta pemerintah agar ratifikasi dilakukan dengan menerbitkan Undang-Undang (UU). Adapun ratifikasi protokol pertama hingga kelima dilakukan dengan Peraturan Pemerintah (PP).
Pemerintah telah menyusun naskah akademis untuk rancangan UU yang dimaksud dan telah menyampaikannya kepada DPR. Ada dua pasal yang diajukan masuk dalam rancangan UU, yaitu Kota Makassar menjadi opsi wilayah pembukaan kantor cabang perbankan negara ASEAN dan komitmen untuk melaksanakan integrasi perbankan ASEAN (ASEAN Banking Integration Framework/ABIF).
"(Sesuai) komitmen ASEAN Banking Integration Framework, Indonesia dan Malaysia sepakat menginginkan tiga Qualified ASEAN Banking (QAB) beroperasi di masing-masing negara," ujar dia. (Baca juga: Perluas Pasar Perbankan, OJK Incar 5 Negara ASEAN)
QAB adalah bank yang memiliki kualifikasi untuk berekspansi di kawasan ASEAN. Saat ini, Malaysia telah memiliki dua QAB yang beroperasi di Indonesia. QAB ketiga Malaysia baru diizinkan masuk ke Indonesia setelah QAB Indonesia beroperasi di Malaysia.
Menurut Sri Mulyani, dengan ratifikasi protokol keeenam maka Indonesia bisa menambah peluang bagi perbankan domestik untuk beroperasi di negara-negara lain di ASEAN. Di sisi lain, Indonesia juga bisa mendorong ketersediaan produk perbankan yang merata, terutama di wilayah timur dan tengah Indonesia.
Dalam rapat tersebut, Komisi Keuangan memutuskan untuk membentuk panitia kerja guna membahas lebih lanjut ratifikasi protokol keenam. Selain dihadiri Menteri Keuangan, rapat tersebut dihadiri Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).