Skema restrukturisasi Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera yang melibatkan PT Evergreen Invesco Tbk. akhirnya dibatalkan setelah sekitar setahun berjalan. Meski batal, Pengelola Statuter AJB Bumiputera bidang SDM, Umum dan Komunikasi Adhie Massardi menjelaskan, skema tersebut meninggalkan warisan berupa organisasi yang lebih ramping.
Ia menjelaskan, perampingan organisasi sudah berjalan dengan cara yang damai. Bumiputera melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.100 pegawainya dengan tawaran pesangon yang cukup besar. Alhasil, jumlah pegawai Bumiputera menyusut dari 3.200 orang menjadi sekitar 2.100 orang saja.
Adapun di antara pegawai PHK tersebut ada yang bermigrasi secara sukarela ke anak usaha Evergreen yaitu PT Asuransi Jiwa Bumiputera yang sempat dirancang menjadi ‘penerus’ bisnis AJB Bumiputera. “Layoff tanpa huru-hara, itu hasil restrukturisasi jilid 1,” kata Adhie kepada Katadata, beberapa waktu lalu. (Baca juga: Batal Lanjutkan Restrukturisasi, AJB Bumiputera Beroperasi Lagi)
Bukan hanya pegawai yang ketika itu bermigrasi, tapi juga agen pemasaran AJB Bumiputera. Hal itu lantaran dalam skema restrukturisasi yang melibatkan Evergreen, AJB Bumiputera dibekukan alias tidak menerima pemegang polis baru. Maka itu, tidak membutuhkan agen.
Adapun setelah skema restrukturisasi yang melibatkan Evergreen dibatalkan, PT Asuransi Jiwa Bumiputera telah berubah nama menjadi PT Asuransi Jiwa Bhinneka atau Bhinneka Life. Para agen yang semula bermigrasi dikabarkan berminat kembali ke AJB Bumiputera. Sebab, AJB Bumiputera akan beroperasi kembali.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur Utama Bhinneka Life Wiroyo Karsono belum memberikan jawaban atas beberapa pertanyaan Katadata terkait kelanjutan bisnis hingga soal migrasi balik agen. “Maaf, saya masih rapat,” kata dia melalui pesan singkat.
Namun, dalam surat yang beredar pada Januari 2018 lalu, manajemen Bhinneka Life telah memperingatkan para agennya agar bersikap profesional dan mengikuti kode etik keagenan. Perusahaan meminta agen pemasaran tidak menahan premi asuransi, dan tidak melakukan penutupan asuransi pada perusahaan lain selama masih terikat kontrak keagenan dengan Bhinneka Life.