Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengaku masih menunggu aturan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam menggunakan dana cukai rokok guna menambal defisit yang dialami lembaga tersebut. Aturan tersebut rencananya akan terbit bulan ini.
Kemenkeu telah menyatakan akan membantu menutup defisit anggaran lembaganya dengan menggunakan dana cukai rokok yang telah terkumpul setiap tahunnya. Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso menjelaskan pihaknya menyambut positif dan sangat berterima kasih dengan adanya rencana dari pemerintah.
Namun, hingga saat ini aturan tersebut belum selesai. Dia mengatakan aturan ini nantinya akan berisi pertunjuk teknis untuk mengatur bagaimana BPJS Kesehatan mengumpulkan, melaporkan, rekonsiliasi, dari penggunaan dana tersebut. Dana ini diklaim dapat menjamin keberlangsungan keuangan lembaga tersebut.
(Baca: Siasati Tunggakan, BPJS Kesehatan Gandeng Bank Debet Iuran Peserta)
"Ini uang masyarakat tidak begitu saja diberikan, harus ada transparansi dan akuntabilitasnya," ujar Kemal saat ditemui di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (18/12).
Adapun, kebijakan ini akan diatur dalam revisi atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2013 tentang jaminan kesehatan dan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2016 yang mengatur mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT).
"Targetnya aturan tersebut akan selesai di Desember ini," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo.
Boediarso menyatakan revisi Perpres 12/2013 akan mengatur pemotongan penerimaan pajak rokok yang didapatkan daerah untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Besaran kontribusi daerah yakni sebesar 75 persen dari 50 persen penerimaan pajak rokok yang akan digunakan untuk BPJS.
Selama ini pajak rokok yang diterima daerah dalam satu tahun sebesar Rp 13 triliun, sehingga yang akan disetorkan untuk menambal BPJS sekitar 75 persen dari Rp 6,5 triliun atau sekitar Rp 4,87 triliun. "Kami akan eksekusi mulai awal 2018, setelah revisinya diselesaikan," kata Boediarso.
(Baca: Aturan Pajak Rokok Buat Tambal Defisit BPJS Terbit Akhir Tahun)
Sedangkan penggunaan DBH cukai rokok yang akan digunakan untuk BPJS Kesehatan sebesar 50 persen. Selama ini DBH cukai rokok sebesar Rp 2 triliun, sehingga diperkirakan sekitar Rp 1 triliun yang dapat digunakan untuk program JKN. Penggunaan DBH Cukai Rokok untuk program JKN ini akan diatur dalam revisi PMK 28/2016.
Selain itu, pemerintah akan membantu dengan mengalokasikan dana sebesar Rp 3,6 triliun untuk membantu menutupi defisit yang mencapai Rp 9 triliun. Bantuan ini penting agar pelayanan BPJS Kesehatan tetap bisa berjalan dengan baik.