Bank Indonesia (BI) menekankan biaya layanan mesin Electronic Data Capture (EDC) alias merchant discount rate (MDR) merupakan tanggung jawab pedagang kepada bank pemilik EDC. Biaya tersebut tidak boleh dibebankan kepada nasabah. Adapun BI sudah memangkas biaya MDR seiring diberlakukannya Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
Kepala Pusat Program Transformasi BI Onny Widjanarko menjelaskan pihaknya akan meminta bank pemilik EDC untuk bertanggungjawab jika masih ada pedagang atau merchant yang membebankan biaya MDR ke nasabah. “Yang punya EDC siapa? Kalau bank itu yang punya harus bertanggung jawab. Nanti akan kami tegur untuk sosialisasi ke merchant-nya,” kata dia di Jakarta, Selasa (5/12).
Onny pun meminta nasabah melapor ke BI jika dibebankan MDR saat bertransaksi dengan EDC di merchant. Laporan dari nasabah penting lantaran banyaknya jumlah merchant. “Kadang behavior dari penjualnya ingin ambil untung dari situ. Tapi itu tidak boleh, laporkan ke kami,” ucapnya.
(Baca juga: Pengusaha Dukung GPN, Bisnis 'Bawah Tanah' Digital Bakal Kena Pajak)
Secara rinci, BI telah menurunkan MDR untuk transaksi kartu debit di mesin EDC bank lain (off us) dari kisaran 1,6-2,2% per transaksi menjadi 1%. Di sisi lain, MDR untuk transaksi kartu debit di mesin EDC bank yang sama (on us) turun dari kisaran 0.18% per transaksi menjadi 0,15%.
Onny menilai seharusnya tidak ada lagi merchant yang membebankan MDR ke nasabah, apalagi MDR sudah kian murah. Adapun dengan menyediakan EDC, merchant diuntungkan di antaranya karena terhindar dari risiko uang palsu dan berkurangnya penanganan uang tunai.
Jenis Merchant | Kategori | MDR transaksi On Us | MDR transaksi Off Us |
Reguler | 0,15% | 1% | |
Khusus | Pendidikan | 0,15% | 0,75% |
SPBU | 0,15% | 0,5% | |
G2P,P2G, Donasi Sosial (nirlaba) | 0% | 0% |
G2P: Government to People di antaranya bansos
P2G: people to government di antaranya pajak dan paspor