Rencana Minna Padi Akuisisi Bank Muamalat Terjegal Urusan dengan OJK

Arief Kamaludin | Katadata
Kantor Bank Muamalat
22/11/2017, 19.13 WIB

Rencana pengambilalihan mayoritas saham PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. oleh PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk. (PADI) masih terganjal urusan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal, urusan dengan OJK harus tuntas sebelum akhir tahun. Jika tidak, perjanjian pengambilalihan tersebut otomatis batal.

Informasi mengenai belum tuntasnya urusan dengan OJK muncul dalam pengumuman tertulis mengenai pembatalan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PADI pada Rabu (22/11). RUPSLB tersebut untuk meminta persetujuan pemegang saham terkait rencana pengambilalihan saham Bank Muamalat.

“Sehubungan dengan masih diperlukannya perubahan dan/atau tambahan informasi dari OJK terkait penyelenggaraan RUPSLB yang rencananya akan dilaksanakan pada Rabu, tanggal 22 November 2017, bersama ini disampaikan bahwa RUPSLB tersebut ditunda hingga waktu dan tempat yang akan diumumkan kemudian,” demikian tertulis.

Sesuai Keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia akhir September lalu, PADI menyatakan telah menandatangani perjanjian pengambilalihan saham Bank Muamalat. Nilai pembelian saham ini mencapai Rp 4,5 triliun. Persentase saham yang akan dimiliki oleh PADI sekurang-kurangnya mencapai 51% dari total modal ditempatkan dan disetor penuh Bank Muamalat.

Mekanismenya, PADI akan bertindak sebagai pembeli siaga dalam rencana rights issue atau penerbitan saham baru dengan Hak Membeli Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Bank Muamalat. Namun, perjanjian pengambilalihan saham melalui rights issue ini berbatas waktu. (Baca juga: Minna Padi Bersiap Akuisisi Bank Muamalat Rp 4,5 Triliun)

Bila PADI tidak memperoleh persetujuan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dari OJK dan/atau BMI tidak memperoleh pernyataan efektif rights issue dari OJK atau rights issue tidak terjadi pada tanggal 31 Desember 2017, maka transaksi tersebut secara otomatis batal. (Baca juga: Bahana Sekuritas Siap Akuisisi Bank Muamalat)

“Kecuali, apabila pada tanggal akhir pelaksanaan rights issue proses fit and proper test masih berlangsung atau para pihak mempertimbangkan dan setuju untuk mengubah tanggal akhir pelaksanaan rights issue,” demikian tertulis.

Katadata sempat menghubungi Direktur Utama PADI dan Bank Muamalat untuk meminta penjelasan lebih dalam mengenai alasan pembatalan RUPSLB dan urusan perizinan di OJK. Namun, keduanya belum merespons.

Adapun rencana akuisisi ini menjadi sorotan lantaran aset PADI jauh di bawah Bank Muamalat. Broker saham tersebut hanya memiliki aset sebesar Rp 478 miliar per 30 Juni tahun ini, sementara aset Bank Muamalat yang akan diambilalih mencapai Rp 57,71 triliun. Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai investor di balik PADI yang akan mendanai akuisisi tersebut.