Berdasarkan data yang diperoleh Katadata, penerimaan pajak sepanjang Januari-Oktober tercatat sebesar Rp 858,05 triliun. Perolehan tersebut baru 66,85% dari target yang sebesar Rp 1.283,6 triliun pada 2017. Ini artinya, Direktorat Jenderal Pajak masih harus mengejar penerimaan Rp 425,6 triliun dalam dua bulan terakhir tahun ini.
Jika dibandingkan dengan penerimaan pada periode sama tahun lalu yang sebesar Rp 867,97 triliun, maka pertumbuhannya negatif 1,14%. Meski tumbuh negatif, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Yon Arsal menilai pencapaian tahun ini cukup baik, mengingat tak ada lagi sokongan dari program pengampunan pajak seperti tahun lalu.
Hingga kini, Yon masih optimistis penerimaan pajak bisa mencapai target. Menurut dia, setidaknya ada empat jenis pemasukan yang bisa diharapkan pada dua bulan terakhir tahun ini. Salah satunya, penerimaan dari hasil revaluasi aktiva tetap (aset). "(Dari) revaluasi (aset) saja (nilainya) Rp 18 triliun," ujar dia di kantornya, Jakarta, Jumat (10/11).
(Baca juga: Penerimaan Pajak Diramal Kurang Rp 100-200 T Hingga Akhir Tahun)
Selain itu, ada juga pemasukan lainnya yang berasal dari pajak pengalihan tanah dan bangunan sebesar Rp 15 triliun. Lalu, pemasukan dari Pajak Penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah (DTP). "Itu semua belum kami tagihkan," ucapnya. (Baca juga: Setoran Pajak Bendahara Pemerintah Seret, Pengawasan Bakal Diperketat)
Di luar itu, ada juga penerimaan dari upaya pemeriksaan dan penagihan. Adapun Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji mengklaim, pencapaian dari upaya tersebut sudah bagus. "Sudah mencapai 70% lah dari target. Bagus," ucapnya. Target yang harus dikejar Angin dan timnya yaitu Rp 59 triliun.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati enggan berkomentar banyak perihal penerimaan yang masih jauh dari target. "Kami akan kerja keras," ucapnya. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengakui seretnya penerimaan berdampak pada perlambatan belanja negara. “Tapi tidak akan ada pemotongan (belanja) lagi,” kata dia.
(Baca juga: Penerimaan Baru 63% dari Target, Ditjen Bea Cukai Gempur Barang Ilegal)
Mengacu pada data yang dipegang Katadata, penerimaan pajak yang sebesar Rp 858,05 triliun, berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) non migas mencapai Rp 459,95 triliun atau 61,97% dari target. Lalu, penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) telah mencapai Rp 347,42 triliun atau 73,07% dari target.
Kemudian, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 2,94 triliun atau 19% dari target, pajak lainnya Rp 5,55 triliun atau 63,74% dari target, dan PPh yang berasal dari sektor minyak dan gas (migas) sebesar Rp 42,19 triliun atau 65,70% dari target.