Penyelamatan Tak Pasti, Bumiputera Jual Aset untuk Bayar Klaim

Arief Kamaludin (Katadata)
10/11/2017, 15.48 WIB

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru tengah mempertimbangkan ulang skema penyelamatan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera. OJK pun memerintahkan Pengelola Statuter perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia tersebut untuk membuat skema baru untuk perbandingan.

Adapun skema penyelamatan yang ada saat ini melibatkan penerbitan saham (rights issue) oleh PT Evergreen Invesco Tbk. yang sudah berubah nama menjadi PT Bumiputera Investasi Indonesia Tbk. (Baca juga: Bos Baru OJK Ingin Selamatkan AJB Bumiputera Secara 'Diam-Diam')

Kepala Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi menuturkan, pihaknya meminta pengelola statuter untuk menyiapkan skema baru yang lebih berorientasi kepada pemegang polis. "Kami masih tunggu. Nanti kami lihat dan bandingkan dengan (skema) yang sekarang ada," kata dia Kantor OJK, Jakarta, Jumat (10/11). 

Dewan Komisioner OJK sebelumnya memutuskan untuk mengambil alih penanganan Bumiputera pada 21 Oktober 2016. Keputusan tersebut diambil lantaran upaya restrukturisasi oleh manajemen perusahaan dinilai tak menuai progres berarti. Pengambilalihan ditandai dengan pengangkatan tujuh orang pengelola statuter untuk menggantikan tugas direksi dan komisaris. 

Riswinandi menyakinkan keseriusan OJK menangani persoalan keuangan yang dialami perusahaan. "Sebagai regulator tidak mungkin kami masuk untuk cawe-cawe. Kami minta pertanggungjawaban itu pengurusnya sudah ngapain," ucapnya. (Baca juga: Pengelola Buka-bukaan, Bumiputera Terancam Defisit Tiap Tahun Rp 2,5 T)

Menurut dia, pihaknya telah meminta pengelola statuter menyerahkan skema tersebut secepatnya kepada OJK untuk bisa dievaluasi. Targetnya, skema yang terpilih bakal dijalankan pada 2018. (Baca juga: Dipertanyakan DPR, Sri Mulyani Tak Mau Bail Out Bumiputera)

Sementara itu, untuk menutupi klaim nasabah, Riswinandi menuturkan, pengelola statuter harus bisa mengatur arus kas (cash flow) perusahaan. Salah satu caranya adalah dengan melakukan penjualan aset-aset yang dimiliki oleh AJB Bumiputera. Menurut dia, penjualan aset merupakan hal yang wajar.

Riswinandi menjelaskan, aset yang dimiliki oleh AJB Bumiputera merupakan hasil dari investasi atas premi yang dibayarkan oleh peserta asuransi. Sehingga, investasi tersebut memang akan digunakan untuk membayar kewajiban yang akan datang. Dalam kasus AJB Bumiputera ini, aset-aset investasi ini dianggap sudah diperlukan untuk menutupi kewajiban.

Namun, riswinandi mengaku tidak memiliki data terkait total aset yang dimiliki AJB Bumiputera tersebut. "Makanya saya mau (publik memahami) bahwa ini normal. Jangan sampai 'wah ada apa nih jual aset'. Aset itu dibeli dari uang premi untuk investasinya," kata dia.

Dengan demikian, masyarakat dinilai tidak perlu khawatir mengenai penjualan aset ini. Meski begitu, Riswinandi mengatakan, penjualan aset bukan satu-satunya jalan untuk perusahaan memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis.

"Kami monitor, supaya pengelola itu menjaga kewajiban perusahaan terpenuhi untuk pemegang polis. Mempertahankannya bisa macam-macam bisa klaim dibayar, diperpanjang, ditawarkan produk baru. Jadi tidak usah panik," ucapnya. 

Adapun mengacu pada informasi yang diberikan Pengelola Statuter pada Desember 2016, total aset perusahaan bernilai Rp 11,3 triliun. Aset itu terdiri atas aset finansial Rp 5,1 triliun dan aset tetap sekitar Rp 6,2 triliun. Namun, aset finansial bisa bernilai kurang dari Rp 5,1 triliun bila tiba-tiba dijual.

Arus Kas Bumiputera2016 2017 2017-2021(@tahun)
PendapatanRp 3,8 triliunRp 2,7 triliun n/a
PembayaranRp 5,3 triliunRp 5,2 triliun n/a
DefisitRp 1,5 triliunRp 2,5 triliun **Rp 2,1 – Rp 2,5 triliun

*Proyeksi arus kas AJB Bumiputera  ** Defisit disebut pengelola Rp 2 triliun

Sumber: Pengelola Statuter AJB Bumiputera Desember 2016