BI Larang Bank dan Lembaga Keuangan Terlibat Transaksi Bitcoin

Arief Kamaludin | Katadata
Penulis: Miftah Ardhian
9/11/2017, 15.10 WIB

Bank Indonesia (BI) secara tegas melarang perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya memproses transaksi keuangan yang menggunakan sistem pembayaran mata uang virtual (virtual currency), dalam hal ini Bitcoin. Imbauan ini dilakukan karena transaksi tersebut dianggap melanggar undang-undang.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eny V. Panggabean menegaskan dalam UU terkait dengan mata uang, hanya rupiah yang diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Jadi, keberadaan mata uang virtual tidak diakui dan transaksi yang menggunakannya dianggap ilegal.

"Dilarang untuk memproses, baik bank dan (lembaga keuangan) lainnya dari adanya (transaksi) virtual currency ini," ujar Eny di Jakarta, Kamis (9/11). (Baca: Berisiko Rugikan Masyarakat, 14 Perusahaan Investasi Disetop OJK)

Eny mencontohkan, salah satu virtual currency yang berkembang pesat saat ini adalah Bitcoin. Menurutnya, Bitcoin bukanlah mata uang yang diakui keberadaannya di Indonesia. Penggunaan Bitcoin ini bahkan diklaim berpotensi digunakan dalam tindak kejahatan, seperti melakukan pembelian kartu kredit milik orang.

Dia menyadari saat ini masih banyak masyarakat yang menggunakan Bitcoin. Namun, Eny menekankan, karena tidak diakui di Indonesia, maka risiko yang ditimbulkan harus ditanggung masing-masing individu.

Halaman: