Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan masa tugas Direktur Penegakan Hukum Dadang Suwarna telah habis dan dikembalikan ke instansi asal yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pekan lalu, Dadang santer dikabarkan mundur setelah langkah penegakan hukum melalui pemeriksaan bukti permulaan mendapat kritik dari berbagai pihak.
Dadang resmi kembali ke BPKP melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 778 Tahun 2017 pada 24 Oktober 2017 lalu. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membantah Dadang pulang ke BPKP lantaran persoalan bukti permulaan.
"Sama sekali tidak ada (hubungannya dengan itu). Saya tahu. Saya cek minta Wakil Menteri Keuangan (Mardiasmo), Sekretaris Jenderal (Hadiyanto), dan Direktur Jenderal Pajak (Ken Dwijugiasteadi) tidak ada sama sekali," kata Sri Mulyani di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (31/10). (Baca juga: Diprotes Pengusaha, Dirjen Pajak: Kami Cari Penerimaan Tidak Ngawur)
Mulai beberapa bulan lalu, Ditjen Pajak disebut-sebut melakukan pemeriksaan bukti permulaan secara masif untuk mengejar penerimaan pajak. Pemeriksaan bukti permulaan adalah awal dari proses penyelidikan untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana perpajakan. Langkah tersebut menuai protes dari kalangan pengusaha. Belakangan, berkembang kabar bahwa Ditjen Pajak melakukan pembatalan pemeriksaan bukti permulaan.
Sri Mulyani menegaskan, pemeriksaan bukti permulaan tidak dilakukan secara sembarangan. Pengawasan dalam proses pemberian surat pemeriksaan bukti permulaan hingga penyelesaiannya dilakukan secara seksama, bukan hanya oleh Dirjen Pajak, tapi juga jajaran pimpinan di Kementerian Keuangan.
"Semua kami lakukan dengan correct (benar). Kalau ada satu sampai dua orang melakukan tindakan, saya sudah minta Ken untuk lakukan monitoring," ucapnya. (Baca juga: Kejar Pajak, Kemenkeu Janji Utamakan Sosialisasi Sebelum Proses Hukum)
Adapun dalam keterangan persnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, tidak ada pemeriksaan bukti permulaan yang dibatalkan. Semua dijalankan sesuai dengan ketentuan, yaitu dapat ditindaklanjuti dengan penyidikan atau bisa dilanjutkan dengan pengungkapan ketidakbenaran oleh wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait dengan pemindahtugasan Dadang, ia menegaskan bahwa penugasan pejabat dari satu instansi ke instansi lain adalah hal yang biasa. "Ditjen Pajak mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kontribusi Dadang Suwarna selama bertugas," kata Yoga.