Harga Bitcoin Anjlok Usai Dilarang Tiongkok, BI Berikan Peringatan

Arief Kamaludin|KATADATA
Dolar
15/9/2017, 19.27 WIB

Harga Bitcoin jatuh lebih dari 20% ke kisaran US$ 3.000 sepekan ini setelah bursa online mata uang virtual atau cryptocurrency terbesar di Tiongkok, BTC China, mengumumkan bakal menutup perdagangan pada akhir September ini lantaran adanya larangan dari pemerintah negara tersebut.

Menanggapi informasi tersebut, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Sugeng meminta masyarakat berhati-hati dengan mata uang virtual. “Segala risiko ditanggung oleh pemilik. Berbagai risiko yang ada pada penggunaan Bitcoin, misalnya fluktuasi nilai tukar yang volatile (bergejolak),” kata dia kepada Katadata, Jumat (15/9).

Selain itu, menurut dia, Bitcoin juga rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang lantaran identitas kepemilikan yang disamarkan. Pertanggungjawaban atas pengelolaan dana yang disetor dan diubah menjadi Bitcoin juga dinilai tidak jelas.

Ia pun menekankan, rupiah adalah satu-satunya mata uang yang berlaku sah di Indonesia. Mata uang virtual seperti Bitcoin bukan merupakan alat pembayaran yang sah. (Baca juga: Startup Singapura Rilis Kartu Bitcoin untuk Belanja di Toko Retail)

“Sesuai Peraturan Bank Indonesia tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, telah ditegaskan larangan untuk diproses oleh penyelenggara jasa sistem pembayaran yang berizin dari BI,” kata dia.

Halaman: