Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) mengusulkan insentif pajak untuk penulis kepada Kementerian Keuangan. Kepala Bekraf Triawan Munaf mengaku telah mengajukan usulan ini untuk mendorong semangat pekerja kreatif.
Triawan menyatakan Indonesia butuh deregulasi untuk iklim usaha ekonomi kreatif. "Misalnya stimulus lewat insentif pajak, itu gunanya banyak sekali," katanya di Kantor Bekraf, Jakarta, Senin (11/9).
Dia menjelaskan, Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak tengah mengkaji sistem pajak untuk bidang ekonomi kreatif. Namun, prosesnya tidak mudah dan butuh waktu.
(Baca juga: Sri Mulyani Carikan Solusi Soal Pajak Royalti Penulis)
Contohnya, pengurangan besaran pajak lewat undang-undang harus melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Oleh karena itu, dia menjelaskan langkah-langkah terkait pajak untuk penulis buku dan subsektor ekonomi kreatif jadi prioritas pemerintah.
Salah satunya adalah perubahan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Usulan Triawan kepada Kementerian Keuangan adalah pengurangan hingga setengahnya. "Misalnya kalau sekarang 50% untuk penulis, dikurangi jadi 25%," ujarnya.
Dia menyatakan akan terus memperjuangkan para pelaku ekonomi kreatif karena potensi pendapatan negara yang masih bisa dioptimalisasikan. Alasannya, pajak dibutuhkan oleh negara namun aturannya tidak boleh memberatkan pelaku usaha.
Menurut catatan Bekraf, pada 2015, ekonomi kreatif berkontribusi sebesar Rp 852 triliun. Sementara kisaran sumbangan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sekitar 8% ditargetkan untuk mencapai lebih dari 10%.
(Baca juga: Dee Curhat Soal Royalti Penulis, Beberkan Ketidakadilan Pajak)
Triawan mengungkapkan, pemerintah bakal mengundang pelaku ekonomi kreatif untuk melakukan pembahasan tentang pajak pada Rabu (13/9) mendatang. Sehingga, para pelaku mampu memahami cara kepengurusan pajak.
"Jangankan seniman ekonomi kreatif yang jauh dari masalah administrasi. Kita saja pemahaman tentang pengurusan pajak, masih sangat rumit," tutur Triawan.
Sehingga, dialog tentang pengurusan pajak bakal dijelaskan secara sederhana agar seniman mendapatkan pemahaman bahwa pajak bukan soal yang sulit. Pasalnya, ketidakpahaman pelaku usaha menimbulkan anggapan kepada pemerintah yang memutuskan penerapan pajak secara sewenang-wenang.