Pengusaha Jelaskan Alasan Kasir Gesek Kartu Kredit Dua Kali

Katadata/Agung Samosir
Pembeli sedang membayar belanjaannya di Hypermart di Jakarta, 13-03-2013.
Penulis: Pingit Aria
7/9/2017, 14.25 WIB

Bank Indonesia (BI) melarang praktik double swipe atau dua kali gesek kartu kredit atau debit di mesin kasir. Larangan penggesekan ganda kartu nontunai ini diatur dalam Peraturan BI Nomor 18/40/PBI/2016 tentang penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.

Sebenarnya apa alasan merchant memberlakukan prosedur ini penjualan mereka? Data apa saja yang direkam saat kasir menggesek kartu pada keyboard komputer mereka?

Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Budihardjo Iduansjah menyatakan, data yang terekam di mesin kasir sangat sedikit, yakni nomor kartu dan jenis produk yang dibeli oleh konsumen.

(Baca: BI Larang Kartu Kredit dan Debit Digesekkan Dua Kali)

Peretail tidak bisa mengetahui data lain, misalnya limit kartu kredit atau saldo dalam kartu debit pelanggannya. “Tidak ada, data lengkap itu adanya di bank,” kata Budihardjo saat dihubungi, Kamis (7/9)

Ia juga mengklaim bahwa data yang terekam di mesin kasir itu relatif aman, sebab langsung masuk ke server di kantor pusat merchant yang bersangkutan. Sementara, petugas yang dapat mengakses data tersebut juga dibatasi. “Bahkan kasir yang menerima pembayaran itu pun bisa jadi tidak tahu,” ujarnya.

Data tersebut kemudian akan digunakan untuk keperluan pemasaran. Sebab, dengan mengetahui preferensi barang yang dibeli dan metode pembayarannya, peretail dapat mengevaluasi perilaku konsumen dan merancang  strategi perusahaan.

Halaman:
Reporter: Michael Reily