Aturan Pajak E-Commerce Terbit September, Kemenkeu Siapkan Insentif

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pengarahan saat pelantikan pejabat eselon satu Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (28/7).
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Yuliawati
5/9/2017, 20.14 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan akan memberikan insentif dalam aturan pajak untuk pelaku usaha perdagangan online atau e-commerce.

"Insentif pajak akan kami lihat terus nanti dari sisi kebutuhan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Kami akan lihat semua posibility," kata Sri Mulyani di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (5/9). (Baca: Asosiasi Tolak Rencana Perubahan Sistem Pajak E-Commerce)

Sri Mulyani tak menjelaskan dengan detail insentif pajak untuk e-commerce. Dia tak menjelaskan mengenai insentif hanya untuk Usaha Kecil Menengah atau pemodal besar. "Keseluruhan akan kami lihat," kata dia.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara menjelaskan, mengatakan pemerintah masih mengkaji rumusan ketetapan pajaknya terkait sistem pembayaran dan perlindungan konsumen. (Baca juga:  Pelaporan Pajak E-Commerce Bakal Diubah, Bukan Self Assessment)

Pasalnya, transaksi e-commerce lebih beragam dibanding konvensional. "Kami melihat kekhususannya, bagaimana kalau enggak barangnya yang dikirim? Bisa dilihat Paket Kebijakan ke-14 elemen-elemennya, karena itu harus dikerjakan banyak kementerian," kata dia Suahasil di kompleks parlemen.

Halaman: