Soal Redenominasi Rupiah, Darmin Minta BI Siapkan Uang Baru

Arief Kamaludin (Katadata)
Penulis: Miftah Ardhian
27/7/2017, 11.32 WIB

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan rencana Bank Indonesia (BI) melakukan redenominasi rupiah perlu melalui persiapan yang matang. Salah satunya adalah menyediakan rupiah dengan dua nilai mata uang yang berbeda, yakni sebelum dan setelah redenominasi pada masa transisi.

Dia menjelaskan masa sosialisasi dan transisi merupakan salah satu waktu krusial dalam merealisasikan rencana tersebut. Kedua waktu ini harus bisa dimaksimalkan oleh BI dan pemerintah, untuk mencegah kepanikan di masyarakat. Darmin meminta BI untuk menyiapkan dua nilai mata uang rupiah agar masyarakat terbiasa menggunakannya. Setidaknya, periode transisi ini akan berjalan selama 3-4 tahun.

Setelah redenominasi mata uang baru tidak bisa sekaligus mengganti yang lama. Pada masa transisi, paling tidak sebanyak 20 persen mata uang baru disebar di tahun pertama, tetapi yang lama tetap ada dan masih sah digunakan. "Nanti naik lagi (persentase jumlah uang baru yang sebar), tahun depannya naik lagi," ujar Darmin saat ditemui di Gedung BI, Jakarta, Rabu malam (26/7).

(Baca: Dari Fluktuasi Hingga Inflasi, Ekonom Jelaskan Risiko Redenominasi)

Menurutnya, setelah kedua uang tersebut beredar, perlu adanya aturan yang mewajibkan pedagang, toko, dan bisnis lainnya untuk menyediakan keterangan dengan dua harga yang berbeda. Sebagai contoh, harga satu baju Rp 12.000, maka harus ada keterangan harga di mata uang baru yakni Rp 12. 

Terkait dengan pembahasan rencana redenominasi atau menyederhanaan mata uang, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengaku telah bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Presiden menyambut baik dan nanti akan dipresentasikan lebih dalam di Sidang Kabinet," kata Agus. (Baca: BI Klaim Jokowi Dukung Rencana Redenominasi Rupiah)

Setelah disepakati di Sidang Kabinet, maka akan dilanjutkan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Mata Uang. kemudian Jokowi akan mengeluarkan Amanat Presiden (Ampres) sebagai bekal pembahasan RUU ini dengan DPR. Sayangnya Agus belum dapat menyebutkan kapan jadwal Sidang Kabinet tersebut.

BI pun telah menyusun perkiraan lini waktu (timeline) dalam proses redenominasi rupiah ini. Targetnya, pembahasan RUU Redenominasi ini akan dilakukan tahun ini, sekaligus bisa langsung disahkan. Kemudian, di tahun 2018-2019 adalah tahun persiapan.

(Baca: Sri Mulyani Syaratkan Ekonomi Stabil untuk Redenominasi Rupiah)

Selanjutnya pada 2020-2024 periode transisi di mana waktu untuk memperkenalkan rupiah sebelum dan sesudah redenominasi. Masa lima tahun ini akan digunakan untuk mulai membiasakan penggunaan nilai rupiah yang baru, di mana dalam RUU tersebut akan diatur semua harga barang dan jasa harus ada tabel harga lama dan baru.

Terakhir, tahun 2025-2028 adalah masanya penggunaan secara total hasil redenominasi tersebut. "Jadi praktis 11 tahun. Tapi kami harus mulai," ujar Agus.

Di tempat terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap DPR segera menyelesaikan pembahasan RUU Redenominasi tahun ini. "Kami akan berkomunikasi dengan Komisi XI mengenai jadwal yang masih memungkinkan untuk menyelesaikan komitmen RUU lain. Namun kami akan upayakan maksimal," ujarnya.

(Baca: Komisi Keuangan Setuju Putuskan Redenominasi Rupiah Tahun Ini)