Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan National Payment Gateway (NPG) atau Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang mengubah sistem pembayaran perbankan. BI menilai pemberlakuan sistem pembayaran ini dapat menghemat devisa sekaligus menghapuskan rente ekonomi
Aturan ini memangkas pemrosesan transaksi pembayaran domestik yang selama ini masih dilakukan di luar negeri sekaligus menghilangkan fee yang harus dibayar ke penyelenggara sistem pembayaran asing. Selanjutnya sistem pembayaran nasional akan sepenuhnya diatur BI.
"Tarif akan dievaluasi dan ditetapkan oleh BI, sehingga tidak diperkenakan ada rente ekonomi disini," kata Gubernur BI Agus DW. Martowardojo di Kompleks BI, Jakarta, Jumat (7/7).
(Baca: Gubernur BI Harap Sistem Pembayaran Terintegrasi di 2017)
Lewat Peraturan BI Nomor 19 Tahun 2017 yang terbit pada Kamis, (6/7) mengatur sistem pembayaran nasional yang terdiri atas Standard, Switching, dan Services. Ketiga sistem ini dibangun melalui seperangkat aturan dan mekanisme untuk mengintegrasikan berbagai instrumen dan kanal pembayaran secara nasional.
Dengan adanya GPN, pemrosesan transaksi pembayaran ritel domestik akan dapat dijalankan dengan interkoneksi (saling terhubung) dan interoperabilitas (saling dapat dioperasikan).
Efisiensi terjadi lantaran setiap proses transaksi (routing) pembayaran secara non tunai antar bank atau berbeda acquirer (off-us) menggunakan kartu ATM/ debet di dalam negeri tak melalui proses dilakukan di luar negeri.
"Secara umum ini efisiensinya akan besar sekali (termasuk ke devisa), karena 'routing' (transaksi) harus di NPG, dan semua sistem interkoneksi dan interoperabilitas" kata Agus.
Konsekwensi dari aturan ini, peran prinsipal asing seperti Visa dan MasterCard akan berkurang. Di sisi lain, NPG bisa menguntungkan pemain domestik karena perusahaan switching domestik bisa melakukan ekspansi, bukan hanya terbatas di kartu ATM tetapi juga kartu debit, uang elektronik, bahkan nantinya kartu kredit.
"Saya lihat itu (prinsipal asing) adalah bentuk alternatif. Kalau saat ini beberapa bank nasional sudah lakukan transaksi dalam negeri melakai nama bank itu, kalau lembaga standard itu selesai (dibangun) dia akan kelola," ujar dia.
(Baca juga: Rebut Pasar Visa-Mastercard, Bank BUMN Buat Perusahaan Kartu Kredit)
Ketentuan mengenai GPN diterbitkan agar infrastruktur, kelembagaan, instrumen, dan mekanisme sistem pembayaran nasional dapat tertata dengan baik. BI mengatur mengenai syarat-syarat bagi penyelenggara GPN, yaitu Lembaga Standar, Lembaga Switching, dan Lembaga Services.
Salah satunya, lembaga standar nantinya bertugas menetapkan spesifikasi teknis dan operasional yang dibakukan dalam NPG. Rencananya BI akan menetapkan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia untuk mengemban tugas tersebut dalam tempo tiga bulan setelah PBI NPG ini berlaku pada 22 Juni lalu.
Sementara itu, lembaga services bertugas menjaga keamanan transaksi pembayaran nasabah; melakukan rekonsiliasi, kliring, dan setelmen, serta mengembangkan sistem untuk pencegahan manajemen risiko. Peran ini nantinya akan dilakukan oleh perusahaan switching dan Bank Umum Kategori Usaha 4.
(Baca: Aturan Segera Terbit, Transaksi Tol Elektronik Terbuka Bagi Semua Bank)