Mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Handang Soekarno memiliki harta berupa puluhan kendaraan bermotor. Beberapa di antaranya diatas namakan orang lain. Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus gratifikasi pajak dengan terdakwa Handang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Rabu (7/6).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Suwardi yang bekerja sebagai sopir Handang. Kepada Suwardi, salah seorang Hakim Tipikor Emilia Djaja Subagja menanyakan kesaksiannya di depan penyidik KPK tentang puluhan kendaraan bermotor milik Handang. Kesaksian tersebut tercatat dalam Bukti Acara Pemeriksaan (BAP) Suwardi.
“Ini di BAP Anda sebut ada Pajero Sport, Toyota Fortuner, dua motor besar, dan ada 20 kendaraan roda dua, apa benar?” kata dia kepada Suwardi saat sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (7/6). (Baca juga: Jaksa Dalami Pesan "Paketan" dari Handang ke Asisten Dirjen Pajak)
Suwardi membenarkan keterangannya dalam BAP tersebut. Ia pun menuturkan sejumlah kendaraan dibeli dengan surat kepemilikan atas nama orang lain, salah satunya mobil Mitsubishi Pajero dengan nomor polisi B 820 BP. Kepemilikan mobil Pajero tersebut atas nama istrinya, Sulastri.
Menurut dia, upaya itu dilakukan Handang untuk menghindari pajak. "Kalau kebanyakan mobil kena pajaknya besar," kata dia. Ada juga motor Honda Vario yang dibeli Handang dengan surat kepemilikan atas nama sang sopir Suwardi. (Baca juga: Disuap Rp 1,9 Miliar, Penyidik Pajak Terancam Penjara Seumur Hidup)
Selain soal kepemilikan mobil, hal menarik lainnya yang disinggung dalam sidang yaitu tentang pelat nomor militer mobil Handang dan ajudan militernya yang bernama Sigit. Handang diketahui menggunakan plat nomor militer untuk mobil yang digunakan ketika dicokok KPK dalam Operasi Tangkap Tangan pada 21 November 2016.
Suwardi mengaku tak mengetahui secara pasti sejak kapan mobil bosnya itu menggunakan pelat nomor tersebut. Namun, yang jelas, "Sebelum kejadian ini juga sudah pakai," ujar dia. Adapun, ajudan militer bernama Sigit diperkirakannya sudah bekerja sejak Juni 2016. "Antara 5 bulanan, kurang lebih," ucapnya.
Sigit diketahui ikut dicokok bersama Handang dan Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP), R Rajamohanan Nair dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 21 November 2016. OTT tersebut dilakukan di rumah Rajamohanan di Springhill Golf Residence D7 Blok BVH B3, Kemayoran.
Dari OTT tersebut, KPK menyita bukti uang sebesar 148.500 dolar Amerika Serikat atau senilai Rp 1,9 miliar. (Baca juga: Suap Pejabat Pajak, Dirut PT EKP Ungkap Nego Uang dengan Handang)