BI Ancam Bank yang Tidak Menurunkan Bunga Kartu Kredit

Donang Wahyu | KATADATA
Penulis: Asep Wijaya
Editor: Yura Syahrul
2/6/2017, 18.37 WIB

Mulai awal bulan Juni ini, pengguna kartu kredit mendapatkan angin segar berupa penurunan beban bunga menjadi maksimal 2,25 persen per bulan atau 26,95 persen per tahun. Bank Indonesia (BI) mengancam akan memberikan sanksi kepada bank yang tidak mau menurunkan bunga kartu kredit tersebut.

Batasan maksimal bunga kartu kredit itu tercantum dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor 18/33/DKSP tentang penurunan bunga kartu kredit. Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo menyambut baik langkah bank penerbit kartu kredit yang mengikuti aturan BI tersebut. Ia pun berharap, penerbit kartu kredit memiliki komitmen tinggi untuk dapat menerapkan aturan BI ini.

“Jadi saya sangat berharap ini dilakukan dengan disiplin dan kalau ada yang tidak disiplin mohon untuk bisa dilaporkan kepada bank bersangkutan ataupun kepada BI,” ujarnya di kantor BI, Jakarta, Jumat (2/6).

Agus mengaku tidak segan menjatuhkan sanksi kepada bank penerbit kartu kredit yang tidak patuh menurunkan bunga kartu kreditnya. Semua lembaga keuangan harus sejalan dengan aturan yang berlaku karena ketentuan tersebut sudah disosialisasikan cukup lama.

“Kami harapkan ini akan bisa efektif dan membawa manfaat kepada masyarakat dan yang utama adalah ini adalah cerminan kondisi pasar,” katanya.

Halaman: