Seorang wajib pajak besar terpantau mengikuti program amnesti pajak jelang penutupan program tersebut pada Jumat (31/3) malam. Duit tebusan yang disetor mencapai Rp 1 triliun. Alhasil, total duit tebusan yang diterima negara bertambah menjadi Rp 114 triliun.
Informasi awal mengenai keikutsertaan wajib pajak itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memantau pelayanan amnesti pajak di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta. “Sampai detik terakhir malam ini ada (wajib pajak besar) yang betul-betul mau laksanakan, jadi pikir-pikir ikut enggak? Akhirnya ikut,” kata dia, Jumat (31/3).
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi enggan mengungkapkan identitas wajib pajak tersebut. Ia hanya menjelaskan bahwa wajib pajak itu menyampaikan tiga Surat Penyertaan Harta (SPH) dengan tebusan mencapai Rp 1 triliun. Dari angka tersebut bisa diperkirakan bahwa harta yang bersangkutan berkisar Rp 10 triliun - Rp 20 triliunan. (Baca juga: Satu dari Empat Orang Terkaya Indonesia Tak Ikut Tax Amnesty)
Sebelumnya, sepanjang Juli-September 2016 atau pada periode pertama berlakunya amnesti pajak, sederet pengusaha tercatat telah mengikuti program tersebut. Kepala Kanwil Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar (Large Tax Office/LTO) Mekar Satria Utama pernah menyebutkan ada 38 wajib pajak kakap yang ikut. Beberapa diantaranya yakni pemilik grup Lippo James Riady, Dewan Penasihat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi, dan Tommy Soeharto.
Selain itu, pemilik dan pendiri Mahaka Group Erick Thohir dan Garibaldi “Boy” Thohir, Hotman Paris Hutapea, Pendiri dan Pemilik Sriwijaya Air Group Chandra Lie, dan Pemilik Maspion Group Alim Markus. (Baca juga: Orang Terkaya Indonesia, CT dan Hary Tanoe Naik Peringkat)
Calon Wakil Gubernur Sandiaga Uno juga mengikuti amnesti pajak pada 27 September 2016. Kemudian diikuti juga oleh Pemilik Medco Grup Arifin Panigoro, Pendiri Barito Pacific Group Prajogo Pangestu, Pemilik Grup Indofood Anthoni Salim, Pemilik Grup Sinar Mas Franky Widjaja, Pemilik Alfamart Djoko Susan, Pendiri Grup Bakrie Aburizal Bakrie.
Adapun, total peserta amnesti pajak tercatat sebanyak 965.983 wajib pajak. Dari jumlah itu, 48 ribu merupakan wajib pajak baru. Para peserta tersebut mendeklarasikan harta dengan nominal total Rp 4.866 triliun. Rinciannya, deklarasi dalam negeri sebesar Rp 3.687 triliun, deklarasi luar negeri Rp 1.032 triliun, dan repatriasi Rp 147 triliun. (Baca juga: Tax Amnesty Berakhir, Peserta Nyaris 1 Juta Wajib Pajak)
Dari total deklarasi harta tersebut, negara memperoleh duit tebusan sebesar Rp 114 triliun. Namun, bila ditambah dengan pembayaran penghentian bukti Permulaan yang sebesar Rp 1,75 triliun dan tunggakan sebesar Rp 18,8 triliun, maka penerimaan negara mencapai Rp 135 triliun.