Dahulukan Tax Amnesty, Pelaporan SPT Diperpanjang Hingga 21 April

ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
Seorang petugas menjelaskan cara membuat pelaporan SPT Tahunan PPh dengan sistem online (e-filing) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pontianak, Kalbar, Jumat (10/3).
29/3/2017, 14.12 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memutuskan untuk memperpanjang waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak dari semula 31 Maret menjadi 21 April 2017. Keputusan itu diklaim karena adanya perhelatan lain pada akhir Maret ini, yaitu penutupan program amnesti pajak (tax amnesty), bukan lantaran minimnya pelaporan.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan, Ditjen Pajak ingin memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk mengikuti amnesti pajak dulu. Selain itu, perpanjangan waktu ini juga memberi keringanan bagi petugas pajak dalam bekerja.

“Jujur saja, pekerja kami selain mengurus pelaporan SPT juga amnesti pajak. Jadi kami mundurkan (waktu batas pelaporan SPT). Bukan karena kepatuhan (wajib pajak) masih rendah,” kata dia di Direktorat Jenderal Pajak Pusat, Jakarta, Rabu (29/3). (Baca juga: Data Bank Siap Dibuka, Jokowi Beri Peringatan Terakhir Tax Amnesty)

Adapun, hingga 28 Maret lalu, baru 7,23 juta wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT untuk tahun pajak 2016. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal menjelaskan, jumlah tersebut sudah lebih tinggi dibanding periode sama tahun lalu yang hanya mencapai 5,5 juta.

Ia pun meyakini jumlah pelaporan bakal meningkat jelang batas waktu pelaporan. Hal ini mengacu pada pengalaman tahun lalu. Ketika itu, jumlah wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT dalam tiga hari terakhir melonjak sehingga total wajib pajak patuh mencapai 8,6 juta. “Kalau belajar dari pengalaman tahun lalu, masih bisa ada (pelaporan SPT),” kata dia. Apalagi, ada tambahan waktu hingga 21 April. 

Dengan adanya perpanjangan batas waktu pelaporan hingga 21 April, maka wajib pajak yang belum melaporkan SPT-nya hingga 31 Maret nanti dikecualikan dari sanksi sesuai pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). (Baca juga: Ditjen Pajak Akan Rilis Kartu Gabungan NPWP dan Data Bank)

Meski begitu, wajib pajak yang bersangkutan tetap harus melapor paling lambat pada 21 April 2017 jika tak mau kena sanksi. Bagi wajib pajak orang pribadi, sanksinya yaitu denda Rp 100 ribu. Adapun, batas waktu pembayaran pajaknya tetap pada 31 Maret 2017.