Dana repatriasi program pengampunan pajak (tax amnesty) semakin banyak mengalir ke pasar modal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, aliran dana repatriasi mencapai Rp 9 triliun hingga 27 Februari lalu. Sebagian dananya mengalir ke instrumen investasi reksa dana.
“Awalnya (pertengahan Januari lalu) sekitar Rp 2 triliun atau Rp 2,5 triliun ke pasar modal, (terakhir) yang kami lihat ada sekitar Rp 9 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Nurhaida di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (10/3).
Dana tersebut diinvestasikan dalam bentuk saham, reksadana, dan kontrak pengelola dana (KPD). Selain itu, ada juga yang digunakan untuk berinvestasi di obligasi pemerintah dan swasta.
Adapun, reksadana jadi pilihan investasi yang utama. Sebanyak 20 persen dana repatriasi atau sekitar Rp 1,5 triliun mengalir ke instrumen tersebut. Selain itu, aliran dana yang juga cukup besar yaitu Rp 400 miliar mengalir ke saham. Sisanya, menyebar ke instrumen investasi lainnya.
Meski demikian, pemerintah sebenarnya berharap dana repatriasi lebih banyak diinvestasikan ke sektor riil. Tujuannya, membantu pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. (Baca juga: Jokowi: Saatnya Pengusaha Pakai Dana Repatriasi untuk Investasi)
Terkait hal itu, Nurhaida mengatakan, pihaknya telah mempermudah aturan mengenai reksa dana untuk mendorong penyaluran dana repatriasi ke sektor riil. Sebagai gambaran, sebelumnya, reksa dana penyertaan terbatas berbasis sektor riil digadang-gadang sebagai salah satu wadah yang cocok dalam menampung dana repatriasi.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani mengatakan, pengusaha berencana menggunakan dana repatriasi untuk menambah modal usahanya di dalam negeri. Menurut dia, lebih dari 50 persen pengusaha yang mengikuti amnesti pajak berminat untuk berekspansi. (Baca juga: Tax Amnesty Cetak Rekor, Menkeu: Ada Pengusaha Kaya Belum Ikut)
Meski begitu, ia mengakui, sebagian besar dana repatriasi masih mengendap di perbankan. “Kami duga lebih banyak untuk usaha sendiri (penggunaan dana repatriasi), tambah modal,” kata dia. “Trennya (akan diinvestasikan). Kan masih ada yang belum dicairkan, masih di bank. (Tapi) saya rasa ke usaha sendiri karena lebih untung ketimbang di bank.”
Mengacu pada data Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), total komitmen dana repatriasi hingga saat ini tercatat Rp 145 triliun. Adapun, pada Januari lalu, Ditjen Pajak menyebut ada Rp 29 triliun dana repatriasi yang belum masuk ke bank penampung. (Baca juga: Ditjen Pajak Usut Menguapnya Komitmen Repatriasi Rp 29 Triliun)